Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina Sosialisasi e-Ijazah Dua Korwil di Natal


					Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina Sosialisasi e-Ijazah Dua Korwil di Natal Perbesar

Madinapos.com, Natal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi e-Ijazah kepada kepala sekolah dan operator tingkat SD dan SMP di Wilayah XVI Natal dan XVII Muara Batang Gadis (MBG) pada Rabu (28/5/2025) di SD Negeri 362 Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, Ridwan Efendy Daulay melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Ismail Dalimunthe membuka kegiatan sosialisasi e-Ijazah tersebut.

Dalam sambutannya, mantan Kabid Trantibum di Satpol PP Madina ini menyampaikan agar para peserta sosialisasi dari sekolah-sekolah di wilayah Natal dan MBG dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

“Untuk pemaparan lengkapnya, nanti materi sosialisasi akan disampaikan oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina,” sebut Ismail Dalimunthe.

Dari pantauan di lokasi, kegiatan berjalan lancar dengan dihadiri Kepala Sekolah dan Operator Sekolah serta Korwil XVI Natal, Irawardi, S.Pd dan Korwil XVII M. Abdul Rahman, S.Pd. Tampak para peserta sosialisasi juga menerima buku panduan dan tas ransel.

Sebagai tambahan informasi dilansir dari https://dapo.dikdasmen.go.id, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman).

Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah.

(R-Adnan).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah