Madinapos.com, Natal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi e-Ijazah kepada kepala sekolah dan operator tingkat SD dan SMP di Wilayah XVI Natal dan XVII Muara Batang Gadis (MBG) pada Rabu (28/5/2025) di SD Negeri 362 Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, Ridwan Efendy Daulay melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Ismail Dalimunthe membuka kegiatan sosialisasi e-Ijazah tersebut.
Dalam sambutannya, mantan Kabid Trantibum di Satpol PP Madina ini menyampaikan agar para peserta sosialisasi dari sekolah-sekolah di wilayah Natal dan MBG dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

“Untuk pemaparan lengkapnya, nanti materi sosialisasi akan disampaikan oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina,” sebut Ismail Dalimunthe.
Dari pantauan di lokasi, kegiatan berjalan lancar dengan dihadiri Kepala Sekolah dan Operator Sekolah serta Korwil XVI Natal, Irawardi, S.Pd dan Korwil XVII M. Abdul Rahman, S.Pd. Tampak para peserta sosialisasi juga menerima buku panduan dan tas ransel.
Sebagai tambahan informasi dilansir dari https://dapo.dikdasmen.go.id, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman).
Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah.
(R-Adnan).











