Madinapos.com, Padang Lawas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) kembali ungkap kasus pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu sabu di wilayah Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 20.30 Wib.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Dari tersangka di sita barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto., 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada awak Media, penangkapan pelaku terduga pengedar sabu AD alias Sairan pada hari Minggu (25/05/2025), sekira pukul 20.00 Wib.
Kronologis kejadian adalah menindaklanjuti informasi masyarakat, selanjutnya Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki AD alias Sairan.
Selain Kasat, KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan juga menambahkan, setelah berhasil ditangkap, berdasarkan hasil interogasi kepada, AD alias Sairan memperoleh Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial I (dalam lidik).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Tutur Ipda Eben Pakpahan.
Lebih jelas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka AD aluas Sairan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika.
“Pengungkapan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun. Warga berharap kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna Narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut”. Ujarnya.
Disisi lain, Masyarakat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran Narkotika, penangkapan ini kiranya dapat mengurangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Hukum Polres Palas Khususnya Kecamatan Lubuk Barumun.
Oleh karena itu, masyarakat mendukung keras upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas.
Penulis: A Salam Siregar.











