Madinapos.com, Linggabayu – Camat Linggabayu Edy Ikhsan bersama jajaran sambangi masyarakat untuk menghimbau agar menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi lahan eks PT M3 Desa Pulo Padang tersebut, Senin (19/5).
Kedatangan Camat bersama jajaran ini langsung menemui para pelaku untuk segara menghentikan aktivitas nya tersebut sembari memberikan himbauan agar sabar menunggu selesainya regulasi WPR dan IPR yang sedang di gagas Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal di Jakarta.

” Hari ini kita bersama jajaran menemui pelaku tambang untuk menghimbau agar menghentikan aktivitas pertambangan emas tersebut di lokasi lahan PT eks M3 tersebut,” kata Edy.
Camat juga mengatakan, sebelumnya ia sudah memerintahkan seluruh Kepala desa melalui surat yang diberikan terkait pemberhentian aktifitas pertambangan emas ini diwilayah masing-masing.
Selain itu, kata Camat, ia bersama jajarannya juga telah turun mensosialisasikan ke warung-warung kopi tempat masyarakat berkumpul terkait himbauan ini, agar sama-sama menunggu keluarnya regulasi IPR oleh Pemerintah pusat.
” Kita pihak Kecamatan tidak bosannya-bosannya menyampaikan himbauan terkait PETI ini agar dihentikan, baik secara langsung maupun tertulis,” ujarnya.
” Untuk kelanjutannya, kita hanya bisa menghimbau, terkait hukum itu ranahnya pihak APH,” pungkasnya. (Redaksi).











