Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kampung Saroha di Gulung Satres Narkoba Polres Palas


					Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kampung Saroha di Gulung Satres Narkoba Polres Palas Perbesar

Madinapos.com. Padang Lawas – Sat Narkoba Polres Padang Lawas kembali menangkap 2 (pengedar) dan 1 (satu) pengguna di tangkap Sat Narkoba di Kampung saroha, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Rabu(14/05/2025) malam.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK kepada awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan bahwa Personil Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang yaitu sdr AR (43) tahun,ESN(31) tahun dan HN (43) Tahun (14/05) pukul 23.30 wib.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kosong sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu yang terletak kampung saroha, Kecamatan Barumun.

“Berdasarkan Informasi Tersebut Personil Opsnal Sat Narkoba saya pimpinan langsung bersama Kbo Ipda Eben Pakpahan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang,’ kata Iptu Parlin Azhar.

Dari tangan ke 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan dan barang bukti yang di temukan, yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto,1 (satu) paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram bruto,1 (satu) bungkus rokok luffman, 2 (dua) unit hp android dan uang tunai Rp.320.000,(tiga ratus dua puluh ribu)-.

Sementara Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 (dua) orang sebagai pengedar dan 1 (satu) orang Pengguna yaitu AR (43) tahun dan ESN (31) tahun Pengedar tindak pidana Narkoba sedangkan Sdr HN(43) tahun sebagai Pengguna.

“Tersangka AR (43) tahun dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) tahun  merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika”tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH

Saat ini Ke 3 (tiga) orang sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas turut serta untuk pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait tindak pidana Narkoba untuk masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya”Pungkasnya.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 376 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah