Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH MM mengeluarkan surat perihal perintah penghentian Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) pada 12 Kecamatan di Kabupaten Madina.
Surat tersebut bernomor: 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Madina Saipullah Nasution.
Adapun 12 camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain; Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis.
Dalam isi surat pada paragraf pertama, perintah penghentian segala aktivitas Peti adalah menyikapi maraknya Peti di wilayah Kabupaten Madina yang dapat mengakibatkan menurunkan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saudara/1 (para camat) diperintahkan agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Peti di wilayah saudara/i dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Mandailing Natal,” bunyi poin dalam paragraf kedua pada isi surat itu.
Menanggapi surat perintah bupati, Camat Kotanopan Muslih Lubis mengaku hari ini menyampaikan kepada para kepala desa jajaran di Kecamatan Kotanopan agar perintah bupati ditindaklanjuti.
“Hari ini surat akan di bagikan ke para kepala desa. Hari Senin akan ditindaklanjuti secara langsung lewat surat, dan melaporkan hasilnya ke pak bupati,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Madina Saipullah Nasution saat melakukan pisah sambut bupati lama ke bupati baru di aula Pemkab Madina menegaskan akan menuntaskan soal Peti di wilayah Madina. Bupati ingin tambang emas di Madina beroperasi secara legal, dan akan berupaya mengurus izin, WPR maupun IPR, untuk tambang rakyat. (Redaksi).