Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Masyarakat Natal Sambut Baik Surat Bupati Madina Terkait Pemberhentian PETI


					Masyarakat Natal Sambut Baik Surat Bupati Madina Terkait Pemberhentian PETI Perbesar

Madinapos.com, Natal – Masyarakat yang bermukim dihilir aliran sungai Batang Natal, tepatnya di Kecamatan Natal sambut baik dan Apresiasi Bupati Mandailing Natal (Madina) H Saipullah Nasution atas terbitnya surat penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) 12 Kecamatan di Bumi Gordang Sambilan.

Seperti yang diungkapkan oleh Agus Iskandar selaku anggota Majelis Pemangku Adat Ranah Nata baru-baru ini pasca terbitnya surat bernomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 tersebut.

Ia mengungkapkan dengan terbitnya surat itu merupakan jawaban atas keluhanan dan aspirasi masyarakat Natal selama ini.

Karena menurutnya, masyarakat Pantai Barat, khususnya Natal merupakan salahsatu wilayah yang paling dirugikan oleh adanya aktivitas PETI ini disepanjang sungai Batang Natal, sehingga menyebabkan air keruh tidak bisa dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, juga sangat berdampak terhadap hasil tangkap ikan para Nelayan.

” Kami masyarakat menyambut baik dan berterimakasih atas terbitnya surat perintah dari Bupati kepada 12 Camat terkait pemberhentian PETI tersebut,” ungkapnya, Kamis (17/4).

Untuk efek jera kepada para pelaku, ia mewakili masyarakat Natal meminta dan berharap kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang melakukan aktifitas ilegal tersebut.

Diketahui, isi surat Bupati pada paragraf pertama, perintah penghentian segala aktivitas Peti adalah menyikapi maraknya Peti di wilayah Kabupaten Madina yang dapat mengakibatkan menurunkan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

” Berkaitan dengan hal tersebut, saudara/1 (para camat) diperintahkan agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Peti di wilayah saudara/i dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Mandailing Natal,” bunyi poin dalam surat itu.

Adapun 12 camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain; Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis. (SRN).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sazkia Irfah Finalis Putri Ramaja Sumut 2025, Bupati Palas Turut Mendoakan

19 April 2025 - 12:14

Walikota Padangsidimpuan Hadiri Gelaran “Mangan Banggar” Bersama Gubernur Sumut

19 April 2025 - 11:27

Koramil 13 dan Polsek Panyabungan Gerebek Sarang Narkoba di Pasar Hilir

18 April 2025 - 20:59

Pastikan Pelaksanaan PENARI Berjalan Lancar, Ketua TP- PKK Kotanopan Monitoring ke Desa Sopo Sorik

18 April 2025 - 15:34

Format Surat Bupati Madina Berpedoman Pada Permendagri No.1 Tahun 2023

18 April 2025 - 14:33

Bupati Palas Hadiri Perpisahan Dan Pelepasan Taruna-Taruni SMA Plus Taruna Bangsa Ke- VI Tahun 2024-2025

18 April 2025 - 10:03

Trending di Berita Daerah