Madinapos.com, Linggabayu – Camat Linggabayu Edy Ikhsan Gerak Cepat (Gercep) langsung menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) H Saipullah Nasution terkait dengan pemberitaan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di 12 Kecamatan di Bumi Gordang Sambilan.
Ia mengatakan, setelah menerima surat dari pimpinan itu, ia langsung bergerak ke kelapangan dan menyurati seluruh kepala desa juga beberapa tokoh berpengaruh diwilayahnya itu.
” Kita telah menyurati kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat terkait tindak lanjut isi surut Pak Bupati untuk menghentikan tambang emas ilegal di seluruh wilayah Kecamatan ini,” kata Edy Ikhsan.
Ia juga mengatakan, untuk langkah selanjutnya akan menunggu arahan dan printah selanjutnya dari Bupati Madina.
” Kita sedang menunggu, karena untuk penindakan selanjutnya itu ranahnya pihak kepolisian seperti yang tertuang dalam isi surat pimpinan yang saya terima,” pungkasnya.
Diketahui, surat Bupati bernomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 berisikan printah kepada 12 Camat untuk menghentikan semua aktivitas PETI di Madina, mulai dari Kecamatan Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara. (SRN).