Madinapos.com, Natal – Keluarga IS (37) seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Desa Buburan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang meninggal beberapa hari lalu ungkapkan kekecewaan dan cerita pilu terkait hak-hak almarhum selama ditahan di Rutan Kelas II Natal.
Hal itu diungkapkan oleh Wani (35) yang merupakan istri almarhum kepada wartawan, ia mengakui suaminya sebelumnya memang memiliki penyakit bawaan sejak sebelum masuk penjara, dan selama di penjarapun sering sakitnya kambuh.
Ia bercerita, Almarhum sudah beberapa kali dibawa berobat ke Rumah sakit terdekat dengan memakai biaya sendiri, termasuk saat membayar biaya Perobatan di RSUD dr. Husni Thamrin Natal, karena pihak Rutan tidak ada menyelesaikan pembayaran biaya perobatan di saat itu.
Dia mengaku tidak begitu paham terkait pembiayaan itu. Tidak sampai disitu, sebelumnya juga sang istri mengajukan agar suaminya dirawat inap secara intensif di Rumah Sakit sesuai dengan anjuran Dokter karena kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan. Namun pihak Rutan menolak dengan mengatakan tidak bisa karena urusannya sangat ribet hingga ke Kanwil.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Natal, M.Zulkifli, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan, mengenai Pembiayaan perobatan IS selaku WBP, yang sempat beberapa kali dibawa dirawat selama di Rutan Natal, Awalnya ia mengatakan anggaran Pembiayaan perobatan untuk WBP sangat terbatas.
Bahkan ia mengaku telah membayar biaya Perobatan IS di Rumah Sakit dengan menggunakan uang pribadinya. Ia pun menambahkan bahwa anggotanya sudah semaksimal mungkin bekerja.
“Anggaran Pembiayaan Perobatan untuk WBP kita sangat terbatas, bahkan saya sering harus mengambil kebijakan untuk membayar biaya Perobatan WBP dengan menggunakan uang pribadi, termasuk biaya kepada IS,” ucap Kepala Rutan Natal pada Minggu (6/4/2025).
Selang beberapa menit, Kepala Rutan Kelas IIB Natal itu kembali menelpon rekan media dengan mengatakan, “Guna meluruskan kembali, bahwa mengenai pembiayaan Perobatan WBP merupakan tanggungjawab dan Kewajiban kami Pak, namun kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga WBP untuk pembayaran biaya perobatan, tetapi tidak mengapa kalau pihak keluarga WBP yang membayar biaya Perobatan di Rumah Sakit.
Keterangan Karutan Kelas IIB Natal cukup menggelitik. Pasalnya pihak Rutan seolah tak mau ambil pusing tentang beban biaya perobatan itu. Padahal pihak keluarga IS justru merasa sangat kecewa kepada pihak Rutan Natal karena seolah tidak mau tahu dengan biaya perobatan di Rumah Sakit, sehingga dengan berat hati biaya perobatan IS harus dibiayai sendiri oleh pihak keluarganya.
Salah seorang pihak Keluarga IS lainnya mengatakan, “Biaya perobatan IS selama ini kami yang tanggung, dan kami sendiri yang membiayainya, karena ketika IS berobat ke Rumah Sakit, pihak Rutan juga tidak pernah mau tahu dengan pembiayaan perobatan. padahal saya paham bahwa seharusnya pihak Rutan berkewajiban mengakomodir biaya Perobatan IS selaku WBP Rutan Natal,” tandasnya. (R-13).