Madinapos.com,Natal – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Natal, IS(37) dikabarkan meninggal dunia sekira pada pukul 04.10 Wib dini hari Sabtu (5/4/2025) di RSUD dr. Husni Thamrin Natal.
Dari informasi yang dihimpun, ada dugaan kelalaian pihak Rutan Kelas IIB Natal yang tidak serius menanggapi kondisi kesehatan WBP berinisial IS (37) tersebut sehingga dirinya telah meninggal dunia saat dilakukan penanganan intensif di RSUD dr. Husni Thamrin Natal.
Kepala Rutan Kelas IIB Natal, M.Zulkifli, S.H, M.H yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, membenarkan kabar meninggalnya salah satu WBP tersebut.
“Iya benar, ada salah satu WBP kita yang meninggal dunia,” ucap Zulkifli melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa WBP tersebut memang ada sakit bawaan yang diderita yang bersangkutan sejak sebelum ditahan.
Menurutnya, WBP tersebut sebelumnya sudah dirawat secara medis di Klinik Rutan Kelas IIB Natal selama 2 x 24 Jam yang ditemani Istrinya.
Ketika wartawan menanyakan mengenai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas pada klinik yang dimaksud di tempat WBP yang dirawat selama 2 x 24 Jam tersebut, Kepala Rutan mengatakan bahwa Nakesnya diminta dari pihak RSUD.
Zulkifli juga menambahkan bahwa IS (37) pernah dibawa berobat ke RSUD dan sembuh, dengan diagnosa dokter sakit asam lambung dan syaraf terjepit.
Sementara itu, pihak RSUD dr. Husni Thamrin Natal yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Pasien dari Rutan Natal tiba sekira pukul 02:00 Wib itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, menurut Tim Medis, pasien diduga mengalami serangan jantung, gangguan pencernaan, dan gangguan elektrolit.
Lebih lanjut diterangkan pihak RSUD Natal, selanjutnya tim medis pada sekitar pukul 03:00 Wib, mengingat kondisi pasien yang memburuk dan dengan keterbatasan fasilitas Rumah Sakit yang kurang memadai, saat itu Tim Medis menyampaikan kepada pihak keluarga, agar pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit di Ibukota Kabupaten.
Dalam menanggapi rekomendasi rujukan terhadap pasien, lalu kemudian pihak keluarga pasien meminta waktu untuk rembuk keluarga dan merencanakan akan membawa pasien pada pukul 07:00 Wib, namun takdir berkata lain, sekitar pukul 04:10 Wib pasien yang merupakan Warga Binaan Rutan Natal itu meninggal dunia.
Ketika ditanyakan soal tim medis yang ditugaskan pada Klinik Rutan Kelas IIB Natal, pihak RSUD dr. Husni Thamrin Natal memaparkan, bahwa pihaknya tidak ada melaksanakan tugas medis di luar area rumah sakit, karena hal seperti itu tidak diperbolehkan.
“Kita tidak dibenarkan menangani pasien manapun di luar area Rumah Sakit, dan hal itu tidak sesuai dengan SOPnya”, jelas pihak RSUD. (R-Adnan).