Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Palas Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepada BPK RI Perwakilan Provsu


					Bupati Palas Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Kepada BPK RI Perwakilan Provsu Perbesar

Madinpos.com, Padang Lawas – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut (Provsu) di Medan, Kamis 27/03/2025.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan S.E dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan bahwa LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Padang Lawas mengatakan bahwa kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Padang Lawas.

Dan pada kesempatan ini, kami berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Kabupaten Padang Lawas lebih maju dan untuk kesejahteraan masyarakat Padang Lawas, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

Acara tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Agustina Ritonga melalui Kabid Infokom Kabupaten Padang Lawas Sayur Khoiri Harahap,S.Sos,M.Si kepada awak media

Turut hadir mendampingi Bupati Padang Lawas Sekretaris Daerah kabupaten Padang, Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, Kepala BPKAD Kabupaten Padang Lawas, Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Lawas dan beserta pegawai terkait lainnya.

Proses penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada hari ini 27 Maret 2025 di ikuti oleh 19 Kabupaten di Sumatera Utara dan salah satunya adalah Kabupaten Padang Lawas.

Penulis: A Salam Siregar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Alunan Takbir Bergema Dalam Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Kotanopan

31 Maret 2025 - 02:21

Polres Padang Lawas Turunkan Sekuat Personil Amankan Malam Takbiran 1446 H Tahun 2025

31 Maret 2025 - 00:57

Pastikan Malam Lebaran Aman, Polres Palas Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran

31 Maret 2025 - 00:54

Kapolres Dan Forkopimda Palas Cek Kesiapan Personil Pos Yan Dan Pos Pam Ops Ketupat Toba 2025

30 Maret 2025 - 22:46

Bupati dan Wabup Madina Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Dari Mesjid Agung Nur Ala Nur

30 Maret 2025 - 22:41

Bupati Madina dan Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Ops Ketupat

30 Maret 2025 - 22:30

Trending di Berita Daerah