Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Banding, Winarti Menang di PTA Medan


					Banding, Winarti Menang di PTA Medan Perbesar

Madinapos.com, Sinunukan – Akhirnya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan memenangkan Winarti pada pengadilan tingkat banding yang sebelumnya dimenangkan oleh Pengadilan Agama (PA) Panyabungan Mandailing Natal atas perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA-PYb yakni antara Winarti , (Pr), Lahir di Klaten, bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang Prov. Kepulauan Riau, (Terbanding d/h Penggugat) dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih (54) beralamat Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (pembanding d/h tergugat).

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Winarti, Afnan Lubis SH, kepada wartawan Hari Senin Tanggal (17/3/2024). di Sinunukan, Afnan menjelaskan PTA Medan lewat putusannya dengan pada nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang pada pokok isinya adalah menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah.

Afnan mengungkapkan pihaknya menunggu 14 hari sejak dibacakannya putusan tersebut karena, pembanding masih bisa melakukan upaya hukum untuk perlawanan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung. “Namun jika 14 hari tidak ada upaya hukum ( Kasasi ) dari Penggugat / Pembanding barulah Amar Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, “Papar Afnan.

Sebagai mana yang diuraikan pada surat Pemberitahuan Amar Putusan perkara nomor : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb dan Perkara Banding nomor : 10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn sebagai mana surat Pemberitahuan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal : Batahan I, 07 Maret 2025 ,Perihal: Pemebritahuan Amar Putusan Banding , No Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn yang ditujukan kepada Winarti selaku klien yang turut serta dilampirkan Fisik Amar Putusan PTA Medan.

Isinya sebagai berikut.

Yang bertanda tangan di bawah ini :
AFNAN, SH, Adalah warga negara Indonesia, Pekerjaan Advokat, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama sama, berkantor pada Kantor Hukum “PONDOK PERANGINAN AFNAN, SH” di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Dusun II Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,No HP/WA : 0821 6467 2055 – 0823 6201 3622 E-mail : afnan_lubis@yahoo.com untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PENERIMA KUASA TERTANGGAL 13 JANUARI 2025 dari WINARTI, (Pr), Lahir di Klaten Dengan No NIK : 2172026106700003, Warganegara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung Pinang Prov. Kepulauan Riau, untuk selanjutnya disebut SEBAGAI PEMBERI KUASA (Terbanding d/h Penggugat).

Bersama ini terbanding dahulu penggugat MEMBERITAHUKAN AMAR PUTUSAN BANDING Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb Jo10/Pdt.G/2025/PTA-Mdn melawan Nama : ASWARI SARAGIH bin ANWAR SARAGIH , Umur: 54 tahun, Agama : Islam , Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. SAHRIN NASUTION, SH Advokat pada kantor M. SAHRIN NASUTION, SH dan Rekan beralamat di Jalan Willem Iskandar, Aek Lapan, Kecamatan Panyabungan, Kab. Madina, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Agustus 2024.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dan seterusnya halam 1 (satu) sampai dengan halaman 53 (lima puluh tiga) terlampir dengan Nomor Perkara : 211/Pdt.G/2024/PA-Pyb

MENGADILI

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan harta berupa:
Sebidang Tanah Pertanian Sawit, dengan luas 2.500 M2 Nomor Sertifikat 1568 atas nama Wawan; Sampai dengan uraian Objek 2.16 Satu Unit Mobil Dump Truck merek Mitsubithsi Colt Diesel Fe 74 HBV, ( NEW SPEC ) dengan nomor mesin 4DT34TS-S79410 dengan nomor registrasi BA 9836 BU tahun 2018, nomor mesin 4DT34TS-S79410 atas nama PT Jasa Lintas Sumatera, saat ini di Kuasai Tergugat, Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat

Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas ½(seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas; Menetapkan harta benda sebagaimana diktum 2.10, 2.11, 2.12, 2.13 dan 2.14 di atas yang telah di jual oleh Tergugat termasuk ke dalam ½ (seperdua) bagian yang menjadi bagian Tergugat; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan bagian masing-masing harta bersama lengkap dengan surat-suratnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 sampai 2.16 di atas dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka dapat dijual atau dilelang dan hasilnya di bagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Pengugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasaiatau mendapatkan hak dari pada harta objek sengketa tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya;

MENGADILI :Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Panyabungan Nomor 211/Pdt.G/ 2024/PA.Pyb, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah, oleh kami Robinhot Kaloko, S.H., M.H. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Elmunif dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 22 Sakban 1446 Hijriyah oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Hj. Rahdima sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.

(Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

TP PKK Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor

18 Maret 2025 - 05:50

Hari Pertama Safari Ramadhan, Bupati Palas Kunjungi Desa Appolu

17 Maret 2025 - 23:33

Bupati Palas Serahkan SK Plt Kepala Dinas PMD Dan Serah Terima Jabatan Dan Tiga Plt Kadis

17 Maret 2025 - 23:30

Bupati Palas Serahkan 19 SK Jabatan Plt Dilingkungan Pemkab Palas

17 Maret 2025 - 21:16

Beredar Akun FB Mengatasnamakan Wabup Madina, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

17 Maret 2025 - 20:59

Aktivis Lingkungan Desak Kepolisian Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Sihayo V

17 Maret 2025 - 20:45

Trending di Berita Daerah