Madinapos.com, Natal –Warga Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Monitoring dan Evaluasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rabu, (12/2/2025) di gedung MDTA Darul Rahman, Desa Pasar VI Natal.
Monitoring dan Evaluasi ini merupakan lanjutan dari Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar BPD pada Jumat 7 Februari 2025 dengan 3 poin yaitu :
1. Evaluasi Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
2. Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2025;
3. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Dalam Monitoring dan Evaluasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, Mhd. Syafii. Selain Kades, dihadiri juga oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Adrin dan juga pihak Pemerintah Kecamatan Natal diantaranya Sekcam Natal Nori Susanda, S.Hut, Kasi Rantib Slamet Sunarto, S.Pd dan Daflan, S.Sos.
Pada kesempatan tersebut, warga mempertanyakan perihal penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang diduga sarat Mark Up dan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang tertuang dalam PAPBDes 2024.
Kepala Desa Pasar VI Natal, Mhd. Syafii menyampaikan secara global tentang penggunaan Dana Desa 2024 telah selesai dilaksanakan. Namun warga merasa tidak puas dengan jawaban tersebut. Bahkan salah satu warga yang merupakan Tokoh Agama (guru mengaji) di desa tersebut bernama Sofyan, mempertanyakan tentang insentif kegiatan “Maghrib Mengaji” yang dia terima tak sesuai dengan nominal seharusnya, Kades Pasar VI Natal menjadi naik pitam dan sempat melontarkan kata kata ajakan untuk berduel.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pasar VI Natal, Aspin, S.H membenarkan peristiwa saat Musyawarah evaluasi yang cukup memanas.
“Ya, memang saudara Kepala Desa Pasar VI Natal terlihat emosi ketika ada warga yang menanyakan perihal insentif kegiatan Maghrib Mengaji yang ditampung anggarannya dari PAPBDes 2024,” ucap Aspin, S.H pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Ia pun menyayangkan sikap Kepala Desa tersebut.
“Cukup kita sayangkan, kenapa Kepala Desa Pasar VI Natal menanggapi pertanyaan warga dengan emosi dan sempat mengajak duel. Hal ini tentu tidak semestinya dipertontonkan seorang pimpinan (Kepala Desa),” sambungnya.
“Tentu tidak etis juga sikap yang demikian, seharusnya Kepala Desa mengayomi dan memberi contoh yang baik. Tidak perlu bersikap arogan jika dikritik, warga kan perlu tahu, perlu pemaparan,” sampai Aspin.
“Buntut kekecewaan warga, mereka terus mendesak kami sebagai BPD untuk mengambil sikap. Dalam waktu dekat, akan kami laksanakan Musyawarah BPD bersama seluruh anggota BPD Desa Pasar VI Natal untuk meminta Bapak Bupati Mandailing Natal menurunkan Inspektorat agar memeriksa penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar VI Natal, Mhd. Syafii yang dicoba dikonfirmasi via telpon tentang perihal kebenaran dirinya mengajak duel guru mengaji yang merupakan warganya itu, tidak aktif serta pesan aplikasi WhatsApp hanya centang satu.
Untuk diketahui bersama,Monitoring dan evaluasi (monev) dana desa adalah kegiatan pemantauan dan penilaian penggunaan dana desa untuk pembangunan desa. Monev dana desa dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tujuan monev dana desa adalah:
1.Meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa
2.Memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya
3.Memastikan dana desa memberikan manfaat bagi masyarakat
3.Mengidentifikasi masalah yang timbul agar dapat diatasi
4.Menilai apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan sudah tepat
Beberapa manfaat monev dana desa:
1.Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa secara optimal.
2.Membantu desa dalam mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi
3.Membantu desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
4.Membantu desa dalam menciptakan desa yang tertib administrasi.
(R-113).