Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

BPJS Pastikan Tidak Ada Kouta Batasan 40 Pasien Berobat Jalan Setiap Hari di RSUD Panyabungan


					BPJS Pastikan Tidak Ada Kouta Batasan 40 Pasien Berobat Jalan Setiap Hari di RSUD Panyabungan Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – BPJS kesehatan memastikan bahwasanya tidak ada Kouta batasan hanya 40 Pasien yang bisa berobat jalan setiap hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Cabang BPJS kesehatan Padang Sidimpuan Syafrizal SE., AK. melalui pers rilis yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada media ini, Kamis (13/2/25).

Ia juga sangat menyayangkan penolakan pasien JKN yang terjadi di RSUD Panyabungan tanggal 8 Februari 2025 dan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut serta menindaklanjuti dengan memberikan penjelasan kepada pasien serta memberikan akses dan penjaminan layanan agar tidak terkendala.

Pihaknya juga akan melakukan edukasi dan konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD Panyabungan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Lebih lanjut ia katakan kualitas pelayanan bagi pasien peserta JKN merupakan perhatian utama BPJS Kesehatan untuk mewujudkan layanan yang berkualitas dengan terpenuhinya waktu minimum pasien minimal 6 menit/pasien kontak dengan dokter merupakan hal penting untuk peningkatan mutu dan kesetaraan layanan.

Dengan memperhatikan waktu layanan tersebut maka dalam 60 menit (1 jam) sebuah voli dapat memberikan pelayanan paling banyak kepada 10 pasien dan jumlah pasien yang akan dilayani akan bertambah kelipatan setiap jam pelayanan

Sementara, RSU Panyabungan menetapkan jam layanan poli penyakit dalam pada hari Sabtu selama 5 jam 45 menit, seharusnya mampu melayani 57 pasien sesuai dengan penetapan jam layanan dilakukan oleh Rumah Sakit Melalui aplikasi milik BPJS Kesehatan HFIS

” Dapat kami informasikan bahwa sistem informasi atau layanan RSUD Panyabungan dengan BPJS Kesehatan telah bridging (terhubung) sehingga pihak rumah sakit tetap dapat menerima pendaftaran pasien selama jam pelayanan poli berlangsung,” katanya.

” Kami juga menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah klaim rawat jalan di Rumah Sakit dengan mempertimbangkan penambahan jumlah dokter atau jam pelayanan poli untuk mengakomodir akses pasien yang lebih banyak,” tambahnya.

Hal-hal mengenai hak dan kewajiban fasilitas Kesehatan prosedur dan tata laksana layanan pasien peserta JKN telah disosialisasikan kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama tahun 2025.

Diakhir ia menghimbau apabila pasien ataupun peserta mengalami kendala akses layanan agar menghubungi call center BPJS Kesehatan 165 atau petugas BPJS yang ada di rumah sakit siap membantu. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satlantas Dan Dakkes Polres Palas Adakan Tes Urine kepada Pengemudi

13 Februari 2025 - 21:53

Kasatlantas Polres Palas “Police Go Tu School” Di MAN 1 Palas

13 Februari 2025 - 12:39

Pemkab Madina Dorong Keberadaan Tong Sampah Keluarga Wujudkan LBS

12 Februari 2025 - 20:39

Kontribusi Jurnalis Nyata Dalam Pembangunan Indonesia

12 Februari 2025 - 20:33

Simulasi Parkir Elektrik di Pasar Baru Panyabungan

12 Februari 2025 - 17:01

PN Mandailing Natal Gelar Public Campaign Zona Integritas

12 Februari 2025 - 15:59

Trending di Berita Daerah