Madinapos.com, Medan – Sejumlah OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) gelar Rapat Pembahasan Rencana Peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) selama dua hari 23-24 Desember 2024 di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Senin (23/12).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution nomor 600/5675/DPUPR/tahun 2024 terbit tanggal 9/12 lalu tentang pembahasan Ranperda RTRW Madina.
Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Asisten I dan II Pemkab Madina, serta beberapa pimpinan OPD mulai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu p
Pintu, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pertanian, Kadis Perhubungan, Kaban Beperida, Kadis Perindag, Kadis PMD, Kadis Perkim, Kaban BPBD, Kadis PUPR, Kabid Tata Ruang serta sejumlah staf lainnya.
Ahmad Basri Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Pemkab Madina menjelaskan hasil rapat pada hari ini intinya menuju Ranperda RTRW tahun 2025-2045.
Selain ada juga beberapa poin pembahasan hari ini seperti :
1. Validasi KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) di Dinas Lingkungan Hidup Provsu.
2. Rapat Sinkronisasi RTRW di Dinas PUPR Provsu.
3. Harmonisasi RTRW dengan Kemenkumham.
4. Pembahasan di DPRD Madina
5. Pendaftaran dan asistensi di Kementerian ATRBPN.
6. Pembahasan dan penetapan Perda di DPRD Madina.
Kemudian ia berharap semoga target dalam pembahasan ini tercapai dan ditetapkan menjadi perda RTRW di tahun 2025.
” Mudah – Mudahan bisa tercapai target ditetapkan jadi perda RTRW Madina di tahun 2025,” pungkasnya. (SRN).