Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) telah menyerahkan salinan SK penetapan perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Madina 2024 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada 6 Desember 2024. Lantas, kapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pilkada Madina 2024?
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu pada KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Madina 2024 masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu terkait dengan permohonan PHPU yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution melalui kuasa hukumnya Salman Alfarizi Simanjuntak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Jika daerahnya ada permohonan peselisihan, maka penetapan calon terpilih menunggu bagaimana putusan MK. Jika tidak ada permohonan perselisihan, baru ditetapkan calon terpilihnya. Terkait Pilkada Madina, kita tunggu MK mengeluarkan register perkaranya dulu,” kata Muhammad Yasir Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, Muhammad Yasir Nasution bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina Agus Salam serta Staf Teknis PP dan Hukum KPU Madina Beny Aswin Harahap dan Fahrul Rozi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar, Bali pada 14-17 Desember 2024.
Terkait Pilkada Madina 2024, Salman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Maidna nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024.
Seperti dirilis Humas MKRI pada 5 Desember 2024, dalil utama Paslon Harun-Ichwan pada permohonan itu tentang keberadaan Paslon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada Madina oleh KPU selaku termohon.
Sebagai informasi, Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina menyatakan Pemohon memperoleh 97.488 suara, sedangkan Paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 suara.
“Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina. Pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5%, sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%. Kedua, mempersoalkan perbuatan Termohon yang meloloskan Paslon 02, yang sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil,” kata Salman.
“Sebelum ke MK, sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan terhadap sikap KPU ini sudah kami laporkan ke DKPP dan sedang proses. Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan Pemilu yang murni dan menegakkan keadilan,” imbuh Salman. (Rls).