Madinapos.com, Linggabayu – Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang salat subuh berjamaah bagi siswa SD dan SMP setiap hari Minggu tetap terlaksana dengan baik di Kecamatan Linggabayu.
Seperti penuturan Camat Linggabayu Edy Ikhsan, Minggu (15/12), pelaksanaannya terus berlangsung walaupun para siswa tidak perlu lagi selalu harus diawasi dalam pelaksanaannya di Masjid seluruh desa se Kecamatan ini.
” Untuk pelaksanaan Perbup nomor 12 tahun 2022, kita dari pihak Kecamatan sudah tidak perlu lagi harus selalu mengawasi para anak didik kita melaksanakan subuh berjamaah, setiap Minggu terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Camat juga mengatakan, ini merupakan hasil dari kerjasama seluruh Stokholder dan tokoh masyarakat pada sebelum-sebelumnya.
” Pada sebelumnya kan, kita dari pihak Kecamatan dan Korwil selalu mengawasi serta terus mengajak juga memberikan himbauan kepada seluruh siswa untuk pelaksanaan Subuh berjamaah setiap Minggunya, Alhamdulillah upaya tersebut telah terlaksana dengan baik hingga sekarang,” katanya
Diakhir Edy Ikhsan mengucapkan terimakasih kepada semuanya, dimana keberhasilan mengajak para siswa ini ke jalur agama talah berjalan dengan baik di Kecamatan Linggabayu. (SRN).