Madinapos.com, Natal – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Natal mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Natal, Jumat (15/11/2024) di Balai Pertemuan Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua PPK Kecamatan Natal, Sumardi dalam sambutannya menyampaikan agar para PPS yang hadir bisa mengikuti pemaparan materi dengan seksama.
” Atas nama lembaga KPU Madina, kami dari PPK Natal berharap saudara-saudara PPS bisa menyerap materi yang disampaikan oleh rekan kami Ruli Mustika,” ujar Sumardi di sela-sela sambutannya.
Sumardi menambahkan, dengan melalui Bimtek, diharapkan agar semua jajaran adhoc yang didalamnya juga termasuk PPS bisa memahami alur penanganan pelanggaran etik dan administrasi dengan jelas.
Sementara itu, Ruli Mustika yang merupakan anggota PPK Kecamatan Natal yang juga sekaligus Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Natal tampil sebagai pemateri.
Pada kesempatan tersebut, Ruli menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi harus dilakukan secara cepat dan sesuai aturan prosedur yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penanganan di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
– Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi.
– Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Pemilihan.
Lebih lanjut, selain menyampaikan tentang proses penyelesaian pelanggaran administrasi, Ruli juga menambahkan pemaparan tentang hal-hal penting yang harus menjadi perhatian agar tidak berpotensi menjadi pelanggaran administrasi.
Setalah menyampaikan materi, diadakan juga interaksi tanya jawab dengan para peserta yang terdiri dari PPS Sekecamatan Natal ini.
Terakhir, Ruli Mustika mengajak semua PPS berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024.
“ Mari kita pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari masalah hukum. Mari memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah dan menangani potensi masalah, sehingga pemilihan mendatang dapat berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya. (R-113).