Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers


					Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Beredar informasi yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) memanggil calon bupati (Cabup) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution, untuk keperluan klarifikasi. Hal ini kemudian terkonfirmasi sesuai dengan keterangan Harun di sejumlah media online.

Ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Bawaslu Madina melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin mengatakan bahwa daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, dan barang bukti tidak bisa diliput media.

” Karena ada Perbawaslu kami yang menyebutkan informasi tindak pidana Pemilu yang dikecualikan, misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya tidak bisa (diliput media),” kata Amin, Selasa (12/11/2024) malam.

Awalnya beredar informasi bahwa Harun Musthafa dipanggil Bawaslu. Terkait hal itu, wartawan mengonfirmasi Bawaslu Madina dengan mengajukan lima pertanyaan, sebagai berikut:

1. Apakah informasi itu benar?
2. Jika benar, calon kepala daerah yang mana yang dipanggil Bawaslu Madina?
3. Terkait apa pemanggilan tersebut?
4. Kapan pemanggilan itu?
5. Apakah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut?

Namun, Amin mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Ketika dipertegas bahwa yang ditanyakan adalah benar-tidaknya informasi pemanggilan itu, Amin menilai pertanyaan tersebut secara tidak langsung menjawab siapa saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti.

” Tidak bisa kami sampaikan siapa dalam hal ini siapa tersangka, siapa pelapor, dan siapa saksinya,” jelas Amin.

Dia juga meminta media untuk melindungi saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan terkait saksi.

Di sisi lain, Amin menilai konfirmasi itu terlalu spesifik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud spesifik itu.” Ya, begitulah,” sebutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Film Mandailing “Pangarasa” Segera Tayang, Hitungan Jam Ribuan Tiket Habis Terjual

21 Agustus 2025 - 18:46

Bupati Madina Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024

21 Agustus 2025 - 15:16

BUMDes Pulau Bais Dukung Program Ketapang Dengan Budidaya Rumput Laut

21 Agustus 2025 - 13:10

UGN Cetak 422 Lulusan, Wali Kota Letnan : Mari Wujudkan Padangsidimpuan Kota Pendidikan

21 Agustus 2025 - 12:55

Stabilkan Harga Beras di Madina, TNI Kodim 0212 TS Gelar Gerakan Pangan Murah

21 Agustus 2025 - 11:06

Generasi Keren Tanpa Narkoba, BNNK Madina Galar Penyuluhan di SMPN 3 Siabu

20 Agustus 2025 - 21:00

Trending di Berita Daerah