Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers


					Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Beredar informasi yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) memanggil calon bupati (Cabup) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution, untuk keperluan klarifikasi. Hal ini kemudian terkonfirmasi sesuai dengan keterangan Harun di sejumlah media online.

Ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Bawaslu Madina melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin mengatakan bahwa daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, dan barang bukti tidak bisa diliput media.

” Karena ada Perbawaslu kami yang menyebutkan informasi tindak pidana Pemilu yang dikecualikan, misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya tidak bisa (diliput media),” kata Amin, Selasa (12/11/2024) malam.

Awalnya beredar informasi bahwa Harun Musthafa dipanggil Bawaslu. Terkait hal itu, wartawan mengonfirmasi Bawaslu Madina dengan mengajukan lima pertanyaan, sebagai berikut:

1. Apakah informasi itu benar?
2. Jika benar, calon kepala daerah yang mana yang dipanggil Bawaslu Madina?
3. Terkait apa pemanggilan tersebut?
4. Kapan pemanggilan itu?
5. Apakah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut?

Namun, Amin mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Ketika dipertegas bahwa yang ditanyakan adalah benar-tidaknya informasi pemanggilan itu, Amin menilai pertanyaan tersebut secara tidak langsung menjawab siapa saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti.

” Tidak bisa kami sampaikan siapa dalam hal ini siapa tersangka, siapa pelapor, dan siapa saksinya,” jelas Amin.

Dia juga meminta media untuk melindungi saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan terkait saksi.

Di sisi lain, Amin menilai konfirmasi itu terlalu spesifik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud spesifik itu.” Ya, begitulah,” sebutnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gebyar ABK Deli Serdang 2025, Gali Potensi Non Akademik

19 November 2025 - 18:51

DISDAMKARMAT Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran di Jambore Pramuka Deli Serdang 2025

19 November 2025 - 14:20

Pemda se-Sumut Teken MoU RJ dengan Kejaksaan

19 November 2025 - 05:40

Pembekalan dan Uji Sertifikasi Ciptakan Pekerja Konstruksi Profesional

18 November 2025 - 20:31

Pemkab Madina Gelar Advokasi Pokjanal Pengelolaan Posyandu

18 November 2025 - 19:12

Warga Patumbak Geger! Remaja Ditemukan Bersimbah Darah di Makam Keluarganya

18 November 2025 - 16:56

Trending di Berita Daerah