Madinapos.com, Hutaraja Tinggi – Polres Padang Lawas (Palas) melalui Satres Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) Warga Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi akibat. terlihat dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah gubuk di desa setempat, Jum’at (2/11).
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam gubuk berinisial NSH (33) warga Desa Menanti dan AIH (42) warga Desa Hutaraja Tinggi.
Kemudian Kasad menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwasanya didalam sebuah gubuk desa sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pengintaian dilokasi dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan,” katanya.
” Setelah melakukan pengintaian, personel melihat keberadaan pelaku masuk kedalam gubuk, tanpa menunggu lama, langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lengkap dengan barang bukti Narkotika,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Kasad, personel berhasil mengamankan barang bukti 1 buah alat hisap beserta kaca pirex berisikan sabu seberat 1,38 gr, 3 buah sendok sabu, 1 buah mancis, 2 klip plastik kosong transparan, 1 buah hp Vivo warna hitam serta Uang tunai Rp 71.000 ( tujuh puluh satu ribu rupiah).
” Kedua tersangka dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palas, penangkapan ini merupakan berkomitmen kami dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun, sehingga kabupaten ini bersih dari Narkotika,” Pungkasnya. (A Salam Siregar).