Madinapos.com, Batahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada di Panwaslu Kecamatan pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib sampai selesai di Aula Kantor Desa Sari Kenanga Batahan Kecamatan Natal Mandailing Natal.
Ketua Panitia Pelaksana Panwaslu Batahan Akhyar Matondang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kedatangan para peserta dan berharap semua rangkaian dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Sahbandi Ketua Panwaslu Kecamatan Batahan menyampaikan sambutan agar peserta dapat menjadi melanjutkan informasi bagi masyarakat tentang bentuk-bentuk penanganan pelanggaran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada ini di hadiri oleh Camat Batahan diwakili Bendahara Kecamatan Liswardin, Polsek Batahan IPDA Ahmad El Husein Nasution Danramil 20 Batahan Kapten infanteri S Marpaung, MUI Batahan, Selain para undangan terlihat juga semua struktur Panwaslu Kecamatan Batahan.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar hingga selesai sekira pukul 16.00 WIB dengan pemateri dari Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian (Polres Madina) Briptu Ade S Aritonang.
Sebagaimana tambahan informasi, dasar hukum Sentra Gakkumdu didasari oleh Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Bupati. (Topen).