Madinapos.com, Muara Batang Gadis –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Camat Muara Batang Gadis, melalui Kasipem Baharuddin, Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin S.H.,MH, Babinsa Sersan Satimin, Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan Heri Susandra Daulay, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat setempat serta Panwascam MBG dan jajaran ini bertempat di gedung Alfat Desa Singkuang l, Muara Batang Gadis, Selasa, (22/10).
Kegiatan Panitia acara sosialisasi Ali Sastra Daulay mengucapkan terimakasih atas kedatangan para peserta dan berharap semua rangkaian dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya.
Kemudian pada kesempatan itu, Ali Sastra Daulay Ketua Panwascam MBG dalam sambutannya menyampaikan semua yang dibahas dalam sosialisasi para peserta yang hadir harus bisa menyampaikannya kepala masyarakat
” Hari ini kita akan bahas bagaimana penanganan Pilkada kalau ada ditemukan pelanggaran, jadi sampaikan kepada masyarakat sehingga pesta rakyat lima tahunan ini nanti berjalan lancar tanpa ada kendala dilapangan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar sampai selesai sekitar pukul 14.30 WIB dengan pemateri dari Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian (Polres Madina) Aiptu Ikhwanuddin, Bripka Uli Trida Sejati.
Sebagaimana tambahan informasi, dasar hukum Sentra Gakkumdu didasari oleh Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Bupati. (Penulis: Parwis Batubara)