Madinapos.com, Panyabungan – Akibat terlibat peredaran Narkotika jenis shabu dan ganja, sepasang suami istri (Pasutri) Irsan Daulay (Buyung Upik) dan Mirawati di Desa Tabuyung berhasil diringkus Polres Mandailing Natal (Madina) melaluli Polsek Muara Batang Gadis (MBG) dibawah pimpinan Iptu Akmaluddin SH MH, Jum’at (18/10).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek MBG dari tangan kedua tersangka tersebut berupa :
– 2 (dua) bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu, masing-masing dengan berat 124,4 gram dan 16,7 gram.
– 211 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu Dengan berat 65,27 gram.
– 2 bungkus plastik warna biru diduga berisi narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat 1600 gram dan 800 gram.
– 4 Am yang diduga narkotika jenis ganja di balut kertas warna coklat dengan berat 14,04 gram.
– 3 buah plastik klip transparan kosong
– 1 bungkus plastik warna hitam berisi plastik klip kosong.
– 1 bungkus plastik warna hitam berisi potongan kertas warna coklat
– 2 buah kaleng rokok berisi pipa kaca sebanyak 80 buah.
– 2 buah timbangan elektrik
– uang sebanyak Rp. 22.580.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis Shabu dan ganja
– 3 unit Handphone Nokia
– 1 unit Handphone Samsung Flip 5
– 1 unit Handphone Samsung Lipat.
– 2 unit Handphone Oppo
– 1 unit Handphone android merk Samsung.
Kapolsek MBG Iptu Akmaluddin menerangkan pengungkapan ini bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika di Desa Tabuyung.
” Pada hari Rabu (16/10), setelah mendapatkan informasi, tanpa menunggu lama kita langsung menghubungi Polres Madina untuk penambahan personel untuk melakukan penangkapan Kamis (17/10) terhadap pasutri tersebut di rumah milik Irsan Daulay Desa Tabuyung,” terang Akmal.
” Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Madina,” pungkasnya. (SRN).