Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Belum Cukup Umur, Petugas Tetap Melayani Perekaman e-KTP di Batahan


					Belum Cukup Umur, Petugas Tetap Melayani Perekaman e-KTP di Batahan Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Meski belum cukup umur, petugas pelayanan Keliling Adminduk Kabupaten Mandailing Natal tetap saja melayani perekaman e-KTP, namun penyerahan dilakukan saat yang bersangkutan sudah cukup umur

Salah seorang petugas perekaman e-KTP keliling Zulhanuddin mengatakan untuk pelajar usia 16 tahun atau sebelum berusia 17 tahun perekaman tetap dapat dilakukan, akan tetapi phisik e-KTP akan di berikan ketika mereka cukup umur.

“Jadi Perekaman e-KTP bisa dilakukan untuk pelajar yang berusia 16 tahun. Perekaman lebih awal dilakukan untuk menghindari penumpukan saat perekaman nantinya”, ujarnya.

Ia juga mengatakan pelaksanaan pelayanan eKTP ini sesuai di Kecamatan Batahan merupakan rangkaian penindaklanjutan Surat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal No. 470/1763/DKPS/2024 Tanggal 16 Juli 2024 perihal pelayanan keliling Administrasi kependudukan terhitung dari Tanggal 07 s/d 09 Oktober 2024.

“Jadi dalam rangkaian melaksanakan tugas melakukan pelayanan eKTP, khususnya kali ini di Kecamatan Batahan”, tutupnya.( Topen )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Berjalan dengan Khidmat

11 Oktober 2025 - 22:45

Muniruddin Ritonga Gelar Reses Di Desa Bange, Warga Senang dan Gembira

11 Oktober 2025 - 22:40

BPBD Deli Serdang berikan Pengenalan Mitigasi dan Simulasi Bencana pada Pramuka Beringin

11 Oktober 2025 - 20:17

Pemkab Palas Terima Bantuan Irigasi Dari BBWS  II Sumut

11 Oktober 2025 - 17:42

Tidak Terawat Dipenuhi Semak Belukar, Potret SMPN 1 Puncak Sorik Merapi

11 Oktober 2025 - 16:58

Merangkap Jadi Ketua BPD, Kasek di PSM Terima 2 Sumber Penghasilan dari Negara

11 Oktober 2025 - 13:39

Trending di Berita Daerah