Madinapos.com – Natal.
Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Abidin menyampaikan akan melakukan upaya banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (3/10/2024).
Zainal Abidin kepada wartawan pada Sabtu (5/10/2024) melalui pesan WhatsApp mengatakan keputusan ini bukan hanya mengecewakannya selaku Kepala Desa Suka Maju, tapi Mayoritas Masyarakat Suka Maju.
“Semula saya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat Suka Maju,” sambungnya.
Karena, menurutnya masyarakat Desa Suka Maju yang menginginkan adanya regenerasi perangkat desa tersebut. Sebanyak 391 orang ditambah 4 Lembaga menyatakan dukungan tertulis kepada Kepala Desa,” akan tetapi yang mengecewakan tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim,” tambahnya.
“Keputusan ini mengecewakan masyarakat Suka Maju dan kami selaku Kepala Desa hanya melaksanakan amanah dari masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Acmad Sandry Nasution,SH,MKn sebagai Kuasa Hukum penggugat ketika ditanyakan tentang hal ini, mengatakan:”Langkah banding adalah merupakan hak dari Tergugat”.
“Gugatan terhadap Kepala Desa Suka Maju oleh 3 orang eks perangkat desa atas nama Sugito, Kani Adi Saputra dan Rinaldi dikabulkan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim PTUN Medan. Gugatan tersebut diregister dengan Nomor : 61/G/2024/PTUN.MDN”, jelasnya. (R-113).