Madinapos.com – Batahan.
Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara bacakan Keputusan No. 02/Pdt.eks/2024. PNMDL tentang Konstatering atas lahan Koperasi Perkebunan Sawit Murni ( Kopbun ) yang digugat oleh Supriono dkk di Desa Sinunukan 6 Kecamatan Batahan.
Hadir dalam pembacaan Putusan konstatering tersebut diantaranya, Kepala Pengadilan Negeri Panyabungan Riswan herafiansyah SH MH beserta staf, Pihak Penggugat Supriono dkk, Pihak tergugat Pengurus Kobun Sawit Murni, BPN Kabupaten Mandailing Natal Apriyani, Polsek Batahan, Kepala Desa Sinunukan 6 Ahmad Asmawi, serta Anggota Kobun Sawit murni, Jum’at (13/9/2024)
Keberatan Anggota Kobun Sawit Murni disampaikan oleh Kuasa Hukum Kopbun Sawit Murni Muhammad Yusuf SH. Ia menjelaskan bahwa areal yang konstatering bukanlah milik penggugat semata, tetapi ada areal anggota yang lain bahkan jumlahnya lebih banyak di banding milik penggugat.
Sementara Ketua Kopbun Sawit Murni Asri Nasution mempertegas bahwa dari 5 ( Lima ) blok yang akan di konstatering lebih banyak lahan Anggota Kopbun Sawit Murni yang bersertifikat.
Asri Nasution melanjutkan adapun blok yang di konstateringkan oleh PN Madina diantaranya Blok, 9 C sebanyak 30 kaplingan, blok C 10 sebanyak 30 kaplingan, blok C 11 sebanyak 30 kaplingan, blok B 10 sebanyak 36 kaplingan, blok B 11 sebanyak 26 kaplingan.
“Milik penggugat hanya 59 kapling sementara Milik Anggota Kopbun sawit murni 95 kavling, tentu saja kami keberatan hilang hak orang lain akibat sebuah keputusan”, kata Asri Nasution.
Perdebatan semakin sengit dan saling beragumen akhirnya Konstatering di jalankan dengan konsekwensi di sepakati.
( Topen)