Madinapos.com – Palas.
Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus pengedar Narkotika jenis sabu warga Desa Tanjung, di Desa Sipagabu Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas ,Kamis (05/09/2024)
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH melalui via WhatsApp kepada awak media barak1news.com.Jum’at (6/09/2024) siang.
“Kita dari Sat Narkoba menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial WS (24) tahun warga Desa Tanjung Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Palas.
Di jelaskan Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Sipagabu Kecamatan Aek Nabara Barumun.
“Kita Perintah Personil Opsnal bergerak menuju lokasi yang di berikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat”tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum
Setelah melihat keberadaan pelaku yang di informasikan masyarakat, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti 1( buah ) plastik klip diduga Narkotika Jenis Sabu yang di balut tisu warna putih dan timah rokok warna kuning.
Kemudian Personil Satres Narkoba membawa pelaku WS tahun ke kontrakannya untuk di lakukan penggeledahan yang di dampingi warga setempat, Ali Asman Harahap sekaligus pemilik kontrakan dan menemukan 1(satu) unit timbangan digital yg di gunakan pelaku WS menimbang Sabu di ruang tamu.
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara dalam kesempatan tersebut mengatakan sdr WS (24) tahun pelaku tindak pidana Narkoba Berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Padang Lawas di Desa Tanjung, Kec Aek Nabara Kab Padang Lawas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) bungkus Plastik dibalut tisu warna putih dan timah Rokok warna kuning Berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat 1.09 gram,1( satu ) buah sendok plastik/Sendok Shabu,1(satu) buah HP android merk Redme warna biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam.
“Saat ini pelaku WS dan barang bukti di amankan di Satres Narkoba Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Kasat menghimbau kepada seluruh masyarakat Narkoba untuk menjatuhkan diri dan keluarga juga sahabat dari Narkoba, karena Narkoba bukan hanya musuh Polisi tetapi merupakan musuh bersama”, tutup Kasat Said Rum Harahap.
Penulis : A Salam Siregar.