Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Madina Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2024


					KPU Madina Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Madina 2024 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Madina Tahun 2024 dengan nomor 1042/PL.02.2-Pu/1213/2/2024.

Pengumuman tersebut dikeluarkan Sabtu, (24/8/2024) yang ditandatangani Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan.

Peraturan dalam pendaftaran Paslon tersebut, KPU Madina melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengumuman itu merinci 7 poin tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi Paslon yang hendak mendaftar ke KPU Madina, termasuk keputusan KPU tentang jumlah suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Berikut di bawah ini daftar rincian syarat yang harus dipenuhi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk mendaftar ke KPU Madina.

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2167 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2150 tentang Jumlah Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal

Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024, mengatur bahwa untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 menyatakan syarat perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan partai politik adalah paling sedikit 21.490 (dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh)

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (tanggal 22 September 2024);

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

I. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati;

n. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur

Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mandailing Natal mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mandailing Natal menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses menggunakan formulir Silon MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mandailing Natal serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

7. KPU Kabupaten Mandailing Natal membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. FAISAL BATUBARA Telp/WA: 081319808901

b. HENRI HASIBUAN Telp/WA: 082162965200

Atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal yang beralamat di Jalan Merdeka No. 02 Kayujati Panyabungan. (Sn)

Sumber: KPU Kabupaten Mandailing Natal

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Jeni Saputra SE Anggota DPRD Madina Reses I Tahun Sidang 2024 – 2025 di Sinunukan

14 Desember 2024 - 21:42

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

Trending di Berita Daerah