Madinapos.com – Panyabungan
Ketua KPU Mandailing Natal mengatakan jika mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tanggal 20 Agustus 2024, maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memperoleh jumlah suara sah 21.490 dapat mengusung dan mendaftarkan satu Bakal Pasangan Calon di Pilkada Madina Serentak 2024 ini.
” Itu jika mempedomani Keputusan MK, artinya kita menghitung dari 8,5 persen jumlah suara sah dari 252.823 suara hasil Pemilu Legislatif terakhir untuk Kabupaten Mandailing Natal”, ungkap Ketua KPU Madina saat berbincang dengan sejumlah awak media, Sabtu (24/8) siang.
Ia juga menggambarkan beberapa partai yang memperoleh jumlah suara sah kategori besar, diantaranya perolehan PKB 38.776, Gerindra 34.282, Golkar 37,155, Nasdem 33.207, Demokrat 29.024, PKS 23.318 suara, dan partai politik lain setelahnya.
“Jadi sarat yang sebelumnya 20 persen kursi parlemen dengan sendirinya ketentuan tersebut gugur, namun kita masih menunggu PKPUnya”, ujarnya.
Sementara terkait pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Ikhsan mengatakan tidak ada penundaan,” tetap, hari ini per 24 Agustus 2024 kita mengumumkan pendaftaran, sementara untuk pendaftaran Bacalon tetap tanggal 27 – 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Madina”, ungkapnya.
“Untuk itu kami menghimbau agar utusan Parpol atau Bapaslon sudah dapat berkonsultasi dengan KPU Madina, agar nanti tidak ada kendala administrasi saat pendaftaran, kemudian kita juga dapat menyusun jadwal mendaftar masing – masing paslon agar tertib dan lancar”, tutupnya. (Sn)