Madinapos.com – Palas.
Acara Tasyakuran Memasuki Gedung Baru Pengadilan Agama Sibuhuan, jalan KH. Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Pandang Lawas (Palas) dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kamis (08/08/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Padang Lawas Ir. Ardan Noor MM, Kapolres di wakili Wakapolres Kompol Sugianto SH, wakili Ketua DPRD, Sekda Arpan Nasution, S,Sos, Kakan Kemenag Abdul Manan, Kepala Pangadilan Agama Bainar Ritonga, mewakili Kajari.
Ketua MUI Padang Lawas, Pabung Kodim 0121/Ts, Ketua Pengadilan Agama atau yang mewakili se Sumatera Utara, Pimpinan Lembaga dan instansi se Kab. Padang Lawas,Pimpinan Bank se Kab. Padang Lawas, Para Alumni Pengadilan Agama Sibuhuan.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada Pemkab Palas yang telah membantu dalam pembangunan Pengadilan Agama Sibuhuan, semoga dapat memberikan manfaat pada masyarakat yang mencari keadilan sesuai Syariat agama Islam.
Sementara pada kesempatan tersebut PJ. Bupati Padang Lawas; Ir.H.Ardan Noor Hasibuan MM mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada ketua pengadilan tinggi agama Medan atas kedatangannya di acara Tasyakuran peresmian gedung baru Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan.
Selamat atas peresmian Pengadilan Agama (PA)Sibuhuan semoga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan dan apresiasi ke pada Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan atas dedikasinya selama ini.
“Pembangunan gedung ini merupakan wujud dari rasa syukur atas terpenuhinya sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang telah lama dinantikan,” kata Ardan Noor.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, H. Zulkifli Yus, M.H dalam arahannya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang telah mensuport, baik pikiran dan material sehingga bisa dapat berdiri Gedung Baru Pengadilan Agama Sibuhuan,’ katanya.
Ditambahkannya, pengadilan Agama merupakan bagian dari Mahkamah Agung dan Pengadilan agama memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariat,’ pungkasnya.
Pantauan awak media madinapos.com, usai menyampaikan sambutan, Kepala Pangadilan Agama Medan melakukan pengguntingan pita dan peninjauan setiap ruangan Pengadilan Agama Sibuhuan bersama seluruh tamu undangan yang hadir sebelum penutupan acara.
Penulis. A Salam Siregar.