Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemdes Ampung Julu Buka Jalan Masuki Kawasan TNBG, Aktifis : Mohon Dihentikan


					Pemdes Ampung Julu Buka Jalan Masuki Kawasan TNBG, Aktifis : Mohon Dihentikan Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Melalui Akun Facebooknya, Pemerintahan Desa Ampung Julu Kecamatan Batang Natal memposting ada pembukaan jalan pertanian menggunakan alat berat jenis ekskavator, diprediksi masuki Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Kabupaten Mandailing Natal sehingga aktivis khawatir akan merusak kawasan tersebut.

Melalui Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, diperkirakan panjang jalan sudah hampir 1.500 meter dengan lebar 4 meter.

Kepala Desa Ampung Julu dikonfirmasi membenarkan pembukaan jalan pertanian tersebut. Namun ketika ditanya apakah sudah masuk kawasan ia mengatakan sudah koordinasi dengan pihak TNBG.” Nanti ada waktu kita konfirmasi, hari ini kita sudah berkali-kali ketemu dengan TNBG, hubungan masih harmonis dan tidak tersumbat,” ungkapnya, Minggu (28/7).

Sementara Siti yang merupakan bagian Seksi Pengelolaan Wilayah III Balai TNBG Madina mengatakan pihaknya sedang proses berkomunikasi dengan Kepala Desa dan sudah dilaporkan terkait hal tersebut.

Namun ketika ditanya apakah sudah masuki kawasan ia belum bisa pastikan.” biar lebih jelas kami minta untuk komunikasi langsung dengan pimpinan kami agar lebih jelas dan terpertanggungjawabkan. Terimakasih atas atensi dan dukungannya terhadap ekosistem dan lingkungan di Mandailing Natal,” jelasnya ringkas.

Kemudian Bobi Nopantri yang merupakan perwakilan TNBG Madina mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan terkait pembukaan jalan masuk kawasan tersebut.” Bu Siti yang sudah mengecek langsung kelapangan,” ujarnya.

Sementara Muhammad Nuh yang merupakan Aktifis Yayasan Ekosistem Batang Gadis menghimbau pihak TNBG mengecek langsung kelapangan.” Melalui GPS terlihat aktivitas tersebut sudah masuki kawasan, pihak TNBG sedang memastikan dilapangan, kalau memang masuki kawasan harap dihentikan,” tegas Nuh.

” Karena jika terbuki, ini sudah merupakan pelanggan terhadap UU NO 41 1999. Dan tentu ada konsekuensi hukumnya terhadap pelaku,” terangnya

” Namun kita sayangkan jika ada pembiaran oleh aparat yang berwenang, dan kita akan melaporkan hal tersebut ke GakKum KLH. Jika aparat berwenang tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum padahal sudah mengetahui. Maka ini juga telah melakukan pembiaran dan melanggar hukum juga,” pungkasnya. (Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,558 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

MATSAMA di MAPN Ranto Baek Tetap Berjalan Semangat Meski Siswa Baru Masih Sedikit

15 Juli 2025 - 21:32

Pemdes Manuncang Melalui TPK Mulai Laksanakan Pembangunan Jalan Rabat Beton

15 Juli 2025 - 20:10

Pipa Air Bersih di Desa Lubuk Kapundung l MBG Sedang di Kerjakan

15 Juli 2025 - 18:43

Hari Kedua MPLS di SMPN 4 Desa Manuncang Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat

15 Juli 2025 - 18:39

SDN 390 Desa Salibaru Terus Jalani MPLS Hari Ke-2 Masuk Sekolah Bersama Murid Baru

15 Juli 2025 - 18:36

Air di Saluran Irigasi Yang Sebabkan Ribuan Hektar Sawah Gagal Tanam Sudah Mengalir

15 Juli 2025 - 18:19

Trending di Berita Daerah