Madinapos.com – Panyabungan
Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 Tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/07/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 370 kades berdasarkan implementasi UU nomor : 3 tahun 2024 tentang desa.
” Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.
Kemudian Sukhairi berharap dengan bertambahnya masa jabatan hingga 8 tahun akan menambah giat kepala desa untuk membangun dan meningkatkan desa dengan sungguh-sungguh.
” Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing jaga kekompakan sesama kades, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat serta tamu undangan lainnya.(Sn)