Madinapos.com – Panyabungan
Dikonfirmasi terkait penetapan status Tersangka kasus penganiayaan anak, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal akan diberhentikan sementara agar roda pemerintahan desa tetap berjalan khususnya masalah kebutuhan administrasi desa dan lebih berkonsentrasi menghadapi persoalan hukumnya.
” Setelah menerima pemberitahuan status hukum sebagai tersangka dan ditahan maka kita harus mengambil sikap dengan berhentikan sementara jabatan kepala desa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Irsal, Rabu (26/6/24) malam.
” Untuk pelayanan administrasi masyarakat yang harus tetap berjalan, jabatan sementara akan diemban oleh Kasi atau Kaur Desa sebagai pelaksana tugas yang diusulkan Camat kepada Bupati,” ujar Irsal.
Kemudian Irsal juga mengungkapkan Pemkab Madina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Madina tersebut,” tentunya kami prihatin dan sangat menyayangkan hingga menyesalkan kejadian itu, untuk itu, Sebagai OPD yang membina Desa, kami memohon maaf kepada masyarakat”, tutupnya. (Sn)











