Madinapos.com – Panyabungan
Memasuki hari terakhir operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal berhasil menajaring 66 kenderan bermotor.
Hal itu dikatakan KA UPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos waktu diwawancarai, ia juga mengatakan di hari terakhir kembali menjaring 20 kendaraan bermotor yang tidak memiliki document/surat kenderaan tidak lengkap di jalan Willem Iskandar depan Polres Madina, Kamis, (06/06).
” Razia gabungan hari ini terdapat 20 kenderaan yang ditilang karena pajak dan surat kenderaannya tidak lengkap/mati. d imana ada 5 unit kenderaan yang mati pajak langsung membayar ditempat, sedangkan 13 kenderaan lainnya diberi surat pernyataan/teguran keras untuk segera membayar pajak kenderaan, Sementara kenderaan yang ditilang oleh pihak Satlantas Polres Madina sebanyak 7 kenderaan,” kata Salamat.
“Jadi total yang kita jaring dalam operasi razia gabungan selama 4 hari ini sebanyak 66 kenderaan yang terdiri dari roda dua dan empat, kebanyakan karena pajak kenderaan mati dan ada juga yang atribut tidak lengkap, itu langsung ditilang sama pihak kepolisian,” tambah Salamat.
Kemudian Salamat mengingatkan kepada masyarakat Sumatera Utara terkhusus warga Mandailing Natal agar segera membayar pajak kenderaan bermotornya tepat waktu.
” Kita berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kenderaannya segera membayarnya, dengan membayarnya, kita turut serta berperan dalam pembangunan Mandailing Natal, karena ini merupakan salah satunya sumber dana pembangunan daerah Sumut khususnya Kabupaten Madina,” pungkas Salamat,” pungkasnya.
Sebelumnya operasi gabungan ini merupakan instruksi Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor. (Suaib)