Madinapos.com – Panyabungan
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal hari ini resmi menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor, Senin (3/6/24).
Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos mengatakan razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
Dalam operasi razia gabungan ia katakan, para pengendara yang ditilang akan diproses dan mendapat teguran keras dari pihak UPT Samsat berupa surat pernyataan serta diberi waktu tertentu untuk melakukan pengurusan pajak kenderaannya.
” Dalam hal ini, kenderaan yang dinyatakan pajaknya menunggak akan kita beri teguran keras dan diberi waktu untuk melakukan pembayaran pajak, Kemudian karena ini merupakan razia gabungan, jika terdapat kenderaan yang ditahan itu merupakan tugas dan wewenang dari Satlantas Polres Madina,” katanya.
” Mungkin dari pihak pengendara surat-surat tidak lengkap dan kenderaannya juga tidak memenuhi syarat, seperti tidak memakai helm, knalpot blong, kaca spion tidak ada, itu pasti akan ditilang sama pihak Satlantas” tambah Salamat.
Lebih lanjut dikatakan Salamat, untuk razia gabungan hari ini terdapat 11 kenderaan yang diberi surat pernyataan untuk segera membayar pajak kenderaan oleh UPT Samsat Panyabungan serta 15 kenderaan yang ditilang dan diberi peringatan keras oleh Satlantas Polres Madina dan 4 kendaraan yang membayar pajak kenderaannya secara langsung.
Terakhir, Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos menghimbau kepada masyarakat Sumatera Utara terkhusus warga Mandailing Natal agar segera membayar pajak kenderaan bermotornya tepat waktu.
” Kita berharap agar masyarakat yang masih menunggak pajak kenderaannya agar segera membayar pajak kenderaannya, karena dengan anda membayar pajak, berarti kita turut serta berperan dalam pembangunan Mandailing Natal, karena ini merupakan sumber dana pembangunan Sumut khususnya Kabupaten madina” pungkas Salamat.
Dapat diketahui, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor telah dimulai pada hari ini tanggal 03 hingga 06 Juni 2024 mendatang. (SN).