Madinapos.com – Panyabungan.
Terkait pemberitaan media ini berjudul Tidak Cairkan SHP 7 Bulan, Anggota Koperasi Telaga Tujuh Mohon Perlindungan Hukum, Selasa (30/4) lalu dengan sumber berita Masdinar salah seorang anggota koperasi tersebut, maka media ini telah menerima surat hak jawab secara tertulis sebagai bentuk klarifikasi yang diterima media ini Rabu (1/5) malam.
Subur Siregar, SH selaku Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh mengatakan tidak membayarkan SHP kepasa Masdinar dilakukan management koperasi akibat Masdinar dan suaminya tersebut telah disomasi 3 kali berturut untuk datang ke kantor kuasa hukum dan tidak datang.
“Hasil pantauan dan investigasi pengurus bahwa akibat adanya tudingan penyerobotan lahan anggota, kemudian di somasi hingga 3 kali tidak digubris”, ungkap Subur dalam surat klarifikasinya.
Jadi, lanjut Subur sangat menyayangkan sikap Saudari Masdinar dan suaminya tersebut yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” karena somasi kami tidak ditanggapi dengan baik, sehingga setelah jangka waktu yang ditetapkan terpaksa kami melakukan tindakan hukum yaitu menahan atau tidak membayarkan SHP terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai permasalahan ini selesai”,ungkapnya.
“Kita juga sudah membuat laporan polisi atas kasus tersebut, sebaliknya saudari Masdinar juga telah membuat laporan polisi terhadap pengurus koperasi sehingga proses hukum sedang berjalan, jadi mari sama – sama kita hormati”, tambahnya.
Subur juga mengatakan terhadap hal yang sama juga diberlakukan kepada anggota yang lainnya,” kami tegas dan tidak pandang bulu, jika yang bersangkutan datang dan bermusyawarah kemudian ada titik temu, maka koperasi akan mencairkan SHP tersebut kepada anggota”, tutupnya. (red)