Madinapos.com – Muara Batang Gadis.
Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Kuala Tunak Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,(Sumut) menuntut Badan Pengurus KUD tersebut untuk mempertanggungjawabkan kenerjanya selama menjabat mulai dari tahun 2022 – 2023.
Salah satu Anggota KUD Kuala Tunak Peserta Petani Plasma Markan (42) mengatakan kepada awak media ini,bahwa Badan Pengurus KUD Kuala Tunak sampai saat ini belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah 2 (dua) tahun mulai dari tahun 2022 – 2023.
Lebih lanjut Markan menyampaikan, apabila sebuah koperasi yang sudah berbadan hukum resmi tidak melaksanakan Rapat Anggota 2 (dua) kali secara berturut maka pejabat yang berwenang seperti Dinas Koperasi sebagai pembina sudah bisa memberikan surat peringatan sekaligus surat pembubaran atas nama Koperasi tersebut.
“Jadi, untuk itu kita tidak menginginkan hal ini terjadi kepada Koperasi Kuala Tunak ini, saya menyarankan kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sesegera mungkin untuk dilaksanakan,agar Koperasi KUD Kuala Tunak ini tidak dinilai nantinya melanggar peraturan dan Perundang-Undangan Pokok -pokok Perkoperasian”, katanya Selasa (30/4/2024).
“Hal ini juga saya sampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal Usaha Kecil dan Menengah UKM agar mengingatkan Kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak supaya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sudah tugas dan kewajiban Badan Pengurus Koperasil yang berwewenang untuk hal tersebut”,ucap Markan.
Diketahui, petani plasma KUD Kuala Tunak sejak bermitranya dengan PT.Anugerah Langkat Makmur (PT. ALAM) yang sekarang telah di tex overkan kepada PT.Sawit Sukses Sejati (PT.SSS) mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 namun tetap Anggota Petani Plasma menuntut kepada Badan Pengurus yang baru untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang belum dilaksanakan sampai dibuatnya berita ini.
(Penulis : Parwis Batubara)