Madinapos.com – Panyabungan
DPP 1M3 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui ketuanya Adi Suhrianto meminta Polres Madina untuk menindak tegas dan menangkap pelaku Tambang Galian C Illegal di Sepanjang Sungai Batang Natal titik Kecamatan Linggabayu.
” Hal Ini merupakan bentuk keprihatinan DPP IM3 Madina terhadap maraknya Galian C ilegal, jadi kita meminta penambang ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” pintanya, Minggu (21/4/24).
Ia juga mengatakan aktifitas tersebut belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
” Itu tertuang dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dalam Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya.
” Maka oleh itu kita mendukung penuh dan meminta kepada Kapolres menindak tegas pengguna material yang bersumber dari penambangan tanpa memiliki SIPB karena telah menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, sebagai mana diatur dalam Pasal 16, UU RI No 3 Tahun 2020,” pungkasnya.(Suaib)