Menu

Mode Gelap

Politik

Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPRD Palas


					Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPRD Palas Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas menolak gugatan Sengketa Pemilu 2024 oleh penggugat Jenti Mutiara Napitupulu, Caleg DPRD Padang Lawas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Putusan tersebut dibacakan Komisioner Bawaslu, Alex Sabar Nasution, Berlin Toga Langit dan Ningtiasih pada sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu di Kantor Bawaslu, Kamis 07 Maret 2024.

Laporan Jenti itu didasari adanya dugaan penggelembungan suara pada Caleg tertentu, di partai yang sama. Itu terjadi pada TPS di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.

” Tuduhan yang dilaporkan pelapor terhadap terlapor yaitu KPPS di TPS Ujung Batu tidak terbukti, dan segala kebijakan yang dilakukan oleh KPPS baik dari pemindahaan TPS ke rumah karena hujan sudah sesuai dan dapat persetujuan dari BKD, Panwascam dan para saksi daru Partai,” sebut Alex.

Usai putusan tersebut Jenti menyebut Pemilu Kali ini merupakan Pilcaleg terburuk yang pernah ada di Padang Lawas. Jenti pun berharap kedepan Palas semakin maju, terbuka dan transparansi dan keterpihakan.

Anggota DPRD Palas periode 2019-2024 ini pun mengatakan pihaknya tidak akan berhenti disini saja mungkin nanti kita akan bertemu pada kesempatan yang lain.

Putusan yang sama juga disampaikan Bawaslu Palas yaitu menolak gugatan yang dilaporkan oleh H Elfin Hamonangan Harahap, Caleg DPRD Padang Lawas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu penggelumbungan suara yang dilakukan oknum KPPS dan permintaan penghitungan suara ulang pada TPS 002, dan 004 desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah.

Laporan itu didasari adanya dugaan perpindahan perolehan suara dari caleg nomor urut 1 atas nama H Elfin Hamonangan Harahap terhadap caleg nomor urut 2 Gontar Halomoan Harahap di partai yang sama, yakni PKB.

Alex menyebut pihak tergugat tidak mampu menghadirkan dua saksi pada sidang pemeriksaan. Setelah melalui proses, namun tidak menemukan bukti-bukti tambahan, sesuai dengan yang dipersoalkan.

Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu dikawal ketat pihak kepolisian dan pihak terlapor juga tampak menghadiri sidang.

Penulis :  A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Jeni Saputra SE Anggota DPRD Madina Reses I Tahun Sidang 2024 – 2025 di Sinunukan

14 Desember 2024 - 21:42

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

Trending di Berita Daerah