Madinapos.com – Panyabungan
Tokoh Masyarakat Kecamatan Siabu Asmaruddin Nasution minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Bonan Dolok.
“Ada 3 orang pemilih yang memiliki KTP luar Kabupaten Madina terlanjur ikut mencoblos di TPS tersebut, dan semua surat suara terlanjur diberikan petugas tps, mereka dari luar Kabupaten Madina dan luar Dapil 5,” katanya, Senin (26/2/24).
Asmar juga mengatakan, seharusnya pihak KPPS harus bijak menyikapinya dengan tidak memperbolehkan ke tiga nya ikut mencoblos di TPS tersebut.
” Boleh pun ikut mencoblos hanya untuk Presiden saja, ini ke lima lembar kertas suara diberikan KPPS untuk dicoblos pemilih dari luar Kabupaten dan Dapil tersebut,” ujarnya
” Untuk itu, saya meminta Pihak KPU Madina harus bijak untuk melaksanakan PSU di TPS itu, dimana seperti daerah lain yang telah memutuskan pelanggaran yang sama dilakukan PSU,” pungkasnya
Sementara Ketua PPK Siabu Ahmad Suheri membenarkan hal itu. Ia mengatakan ketiga seharusnya tidak diperbolehkan KPPS ikut mencoblos semua kertas Suara.
” Ketiganya memang sudah lama tinggal di Desa Bonan Dolok, tapi belum memiliki KTP resmi tinggal di desa itu, tidak terdaftar juga masuk di DPT 006 desa itu,” akunya. (Suaib)