Madinapos.com – Palas.
Tidak terbukti menggunakan ijazah palsu, Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Usman Efendi Hasibuan (46) melaporkan balik TN dengan tuduhan pencemaran nama baik di kepolisian
Usman mengatakan apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar dan terbukti dengan surat yang Ia terima pada Selasa 06 Februari 2024 terkait pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Palas.
” Tuduhan dari TN tentang dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades Gunung Manaon 2022 kemaren tidaklah benar,” kata Usman saat ditemui di Mapolres Palas, Kamis (08/2/2024).
Usman menganggap tuduhan yang dialamatkan kepadanya dilakukan secara tendensius sehingga menimbulkan polemik dan keresahan bagi warga di desa Gunung Manaon. Tuduhan itu bahkan mengandung unsur fitnah dan merupakan pencemaran nama baik.
“Ini sebagai upaya pembunuhan karakter untuk merusak dan menghancurkan reputasi saya sebagai Kepala Desa di masyarakat,” kata Usman.
Usman menilai tuduhan itu juga merusak fisik, mental dan waktu sehingga menghambat tugasnya sebagai Kepala Desa.
Pelaporan ini berdasarkan pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 310 KUHP dan laporan Kades Gunung Manaon diterima dengan nomor LP/B/32/II/2024/SPKT/PALAS/SU.
” Laporan ini untuk pembelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak asal menuduh, sebab selain memfitnah juga menghambat karir saya, diluar sebagai kades saya juga memiliki cita-cita lain Pak,” ungkapnya.
“Pelaporan ini saya lakukan karena ketidak terimaan saya atas perlakuannya yang membuat harga diri saya hancur didepan warga desa Gunung Manaan dan pemerintah kabupaten Padang Lawas,” Pungkasnya.
Penulis : A Salam Srg.