Madinapos.com – Padang Lawas.
Insan Pers meminta pihak Polres Padang Lawas untuk segera menindaklanjuti laporan terkait Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Padang Lawas, Abdul Manan yang diduga melakukan pencemaran nama baik profesi Jurnalistik.
Beberapa wartawan yang bertugas di Palas menilai sosok Kakan Kemenag (red) yang arogan, tempramen serta melecehkan profesi Jurnalistik sangat bertolak belakang dengan Menag RI H Yaqut Cholil Qoumas serta Kakanwil Sumut H Ahmad Qosbi yang selalu santun bila diwawancara wartawan.
” Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus segera di proses, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum khususnya dalam mendapatkan informasi publik,” ujar Dego Naibaho dari Medanbisnisdayli didampingi Azis (Media Polmas) dan Abdussalam Siregar (Madinapos.com), Faisal Hidayat (Mitanews.co.id), Jumat (2/2)
Dego menilai Kakan Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dugaan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik,” itu dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, sehingga agar Kakanwil Sumut dapat mengevaluasi kinerja Kakan Kemenag Palas”, tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi menyebutkan laporan tersebut secepatnya ditindaklanjuti,” Segera kita proses dan tindaklanjuti,” sebut Hitler saat dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, Robert bersama Dego Naibaho (Medanbisnisdayli), Faisal Hidayat (Mitanews), Azis (Media Polmas) mencoba mengkonfirmasi Kakan Kemenag terkait pemberian ijin penggunaan lapangan MAN dan MTsN Palas untuk dijadikan event Indonesia manortor festival, budaya dan UMKM Tabagsel tahun 2024 yang digelar mulai Sabtu 27 – 31 Januari 2024.(**)
Penulis : A Salam Srg.