Madinapos.com – Natal.
Pemeritah Desa Pasar VI Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal menggelar Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penetapan APBDes Tahun 2024 di Gedung MDTA Darul Rahman Desa Pasar VI oleh BPD Desa Pasar VI. Jumat (2/02) siang.
Acara dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aspin SH dan dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Natal, BABINSA, PD Kecamatan, PLD, TP-PKK Desa, Karang Taruna Desa dan perwakilan unsur masyarakat.
Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Penetapan APBDes Tahun 2024 Pemerintah Desa Pasar VI Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah Desa Pasar VI.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Penetapan APBDes Tahun 2024.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 dari Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Muhammad Safi’i, Kepala Desa Pasar VI Natal mengatakan, untuk seluruh masyarakat Desa Pasar VI hendaknya bersama-sama, bergotong-royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa,” sehingga kedepannya nanti Desa Pasar VI bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Pasar VI bisa lebih maju lagi”, katanya.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sukses. (R-Adnan).