Madinapos.com – Batahan.
Berdasarkan pengamatan dan investigasi Wartawan MP dilapangan ditengarai 677 hektar, Hutan Kawasan Lindung Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara telah berpindah tangan dan berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, sehingga LSM minta diinvestigasi dan ditindak sesuai hukum berlaku.
Sebagaimana berita Madina Pos beberapa waktu lalu, A. Rajab Siregar Pengurus LSM Sahabat Manggrove Batahan menjelaskan berdasarkan Kepmenhut No. 579 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut bahwa jumlah Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Batahan berjumlah 1.114. Ha.
Untuk itu Abdul Rajab Siregar Pengurus Sahabat Manggrove Batahan ( SMB ) sangat menyayangkan jika benar informasi berubah fungsinya kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun sawit, ” itu sangat disayangkan, bahkan ada informasi diterbitkannya surat garap, untuk itu saya minta kawasan ini diselamatkan dan APH bertindak”, ungkapnya,, Kamis (18/1/24) via hp.
Kemudian Media ini minta klarifikasi kepada Jumar Kepala Desa Batahan 4 terkait penggarapan di lokasi tersebut dan ia membenarkan,” ada warga yang menggarap di hutan dan kawasan lindung Batahan tetapi kabarnya punya izin garap dari salah satu desa, kalau desa kami Batahan 4 adalah eks Transmigrasi jadi tidak ada kaitan dengan areal tersebut”, ungkapnya.
Sementara keterangan Tardin Warga Desa Batu Sondat via WhatsApp kepada media ini, membenarkan hutan lindung sudah digarap dan kabarnya sebahagian telah berpindah tangan sehingga sudah dibuka dengan alat berat,” bahkan yang saya dengar areal tersebut sudah disertifikatkan, tapi untuk benarnya silahkan di cek ke BPN”, tutup Tardin.
Untuk memastikan informasi ini, media ini mencoba untuk investigasi langsung lokasi tersebut dengan tujuan agar kawasan lindung ini dapat diselamatkan atau dihutankan. ( Tim Madina Pos)