Madinapos.com – Panyabungan
Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia telah menyetujui permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik sebuah koperasi seluas 8.700 hektar di Wilayah Kecamatan Penyabungan Timur.
Dikonfirmasi melalui Ketua TP2D Prof.Todung Mulia Lubis, ia membenarkan informasi tersebut,” Permintaan pembatalan HTR oleh Pemkab telah disetujui oleh Menteri LHK, areal tersebut direncanakan dijadikan sebagai program Perhutanan Sosial,” ungkap TML melalui Wa, Jum’at (12/1/24).
Sementara Staf Khusus Bupati Madina Ir Ali Mutiara Rangkuti MM mengatakan upaya dari Pemkab Madina tersebut demi kepentingan sosial melalui TP2D akhirnya membuahkan hasil yang sesui dengan kebutuhan masyarakat sekitar.
” Dari kabar yang kita terima dari Prof. TML, sebagian akan diusahakan untuk kebun jagung agar meningkatkan tambahan hasil produksi masyarakat sekitar sebagai tumpang sari dari tanaman hutan yang nantinya disepakati,” ujarnya
Selain itu, Staf Khusus Bupati Madina itu juga mengatakan, dengan klaborasi Pemkab dan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian LHK akan memanfaatkan lahan – laham kosong di kabupaten ini agar bermanfaat sosial.
” Bukan hanya di Panyabungan Timur hingga batas Kotanopan, di Kecamatan lain pun akan dita coba membuka lahan-lahan kosong untuk ditanami Perhutanan Sosial, dan ini merupakan salah satu agenda kita untuk lebih mensejahterakan masyarakat petani dari sebelumnya,” pungkasnya. (Suaib)











