Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dinilai Menyalahi Aturan, Wabup Tapsel Himbau Cabut APK Pemilu 2024, Bawaslu : Sedang Didata


					Dinilai Menyalahi Aturan, Wabup Tapsel Himbau Cabut APK Pemilu 2024, Bawaslu : Sedang Didata Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si. dalam sebuah diskusi dengan beberapa awak media Jumat (3/10/2023) menyetil banyaknya APK Pemilu 2024 yang dinilainya terpasang penyalahi aturan kepemiluan, seperti terpasang di fasilitas umum, pinggir jalan, lapangan dan sebagainya sehingga ia menyarankan itu dapat dibersihkan sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai.

“Saya menyampaikan hal ini untuk Tim Sukses (TS) masing – masing mencabut APK nya mulai tanggal 7 November 2023 nanti dan seterusnya sampai nanti tiba saatnya Masa Kampanye Resmi diberlakukan untuk Pemilu dan Pilkada 2024 “katanya.

Ia juga minta Bawaslu Tapsel dan jajaran sebagai pihak berwenang segera bergerak untuk menertibkan baleho dan spanduk dimaksud,” pas masa kampanye silahkan pasang kembali sesuai jadwal yang ditentukan Bawaslu, saya berharap kita semua bisa saling mengerti, agar kita bisa juga menjaga demokrasi di wilayah Tapsel, setelah saya menghimbau hal ini, jika ada yang tidak suka atau tidak mau, maka saya pikir saya sudah sampaikan, selanjutnya terserah mereka”, pungkasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan Vernando Maruli Aruan ST selaku Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) mengatakan terkait banyaknya APK dan APS yang terpasang di sepanjang jalan protokol telah instruksikan Panwascam untuk melakukan pengawasan.

“Kita minta Panwascam untuk lakukan pendataan mana yang melanggar dan dibuat laporannya, kemudian kepada Parpol melalui Surat Tanggal 3 November 2023 untuk melakukan penertiban dan penurunan APK dan APS yang melanggar hukum dan peraturan pemilu secara suka rela dan mandiri hingga batas 6 November 2023”, katanya.

Komisoner Bawaslu Tapsel ini juga mengatakan jika himbauan penertiban APK dan APS tidak dilaksanakan oleh peserta pemilu (Partai Politik dan Calon Perorangan) maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan akan melakukan penertiban APK dan APS bersama dengan satuan Polisi Pamong Praja Tapsel dan Dinas Perhubungan Tapsel sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023. (Sayuti Pulungan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

3 Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Palas Amankan Dua Orang Pengedar Sabu di Huragi

27 April 2025 - 18:56

Bupati Madina Surati Kementerian ESDM Terkait Semburan Lumpur Panas

27 April 2025 - 12:23

Camat Kotanopan Sambut Bupati Madina Berziarah di Makam Ulama di Hutapungkut Tonga

26 April 2025 - 23:26

Penutupan PETI di Madina Untuk Mencari Solusi Agar Rakyat Bertambang Secara Legal

26 April 2025 - 22:38

Bentuk Koperasi Merah Putih, Kades Pasar Batahan Minta Pengurus Jangan Ada Yang Rangkap Jabatan

26 April 2025 - 21:31

Polsek Linggabayu Ringkus Bandar Shabu di Ranto Baek

26 April 2025 - 21:24

Trending di Berita Daerah