Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KPP Pratama Padangsidempuan Beri Pembekalan Pajak Kepada Koperasi Sawit Madina


					KPP Pratama Padangsidempuan Beri Pembekalan Pajak Kepada Koperasi Sawit Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidempuan memberi pembekalan tentang pajak di FGD Penguatan Kelembagaan Koperasi Sawit Se Kabupaten Mandailing Natal yang diselenggarakan Dinas Koperasi UKM Madina di Hotel Rindang Panyabungan, Selasa (31/10).

Acara yang dibuka Bupati Mandailing Natal HM. Jafar Sukhairi Nasution sejak pagi ini dihadiri sekitar 12 perusahaan perkebunan sawit dan 40 koperasi di Madina ini berlangsung sangat menarik dan bertahan hingga sore hari dengan pemaparan beberapa narasumber dan sesi terakhir narasumber dari KPP Pratama Kota Padangsidempuan.

Akhmad Akhsan Kholik Kepala KPP Pratama dan Tim Narasumber KPP Pratama Padangsidempuan menjelaskan tentang Hak Wajib Pajak, seperti hak atas kelebihan pembayaran, hak atas kerahasiaan, hak wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Kemudian hak mengajukan keberatan banding dan peninjauan kembali, hak atas pengurangan PBB, hak atas penundaan pelaporan SPT, hak atas pembebasan pajak, hak pengembalian pendahuluan dan hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah. Juga disampaikan agar wajib pajak tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan KPP Pratama Padangsidenpuan baik itu datang langsung ataupun via telepon.

Sementara Staf Khusus Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan banyak Koperasi yang berhutang Pajak atau denda Pajak. Ada yang sampai 14 M ada yang 8 M denda pajaknya. Karena apa? Karena tidak terlapornya pajaknya, sehingga denda berjalan terus menjadi persoalan yang dilematis, sehingga harapan Koperasi denda pajak tersebut dapat diputihkan.

“Ketua sekretaris Bendahara tentu tidak fokus untuk memenuhi laporan laporan pajak setiap bulannya dan Tahunnya, saran saya dalam pertemuan FGD, Koperasi mesti menugas kan 1 orang karyawan/staf yang khusus untuk melaporkan pajaknya, untuk selanjutnya KPP bersedia untuk memberikan pelatihan pada staf yg ditunjuk oleh koperasi cara melaporkan pajak, agar tidak ada lagi denda pajak”, paparnya.

Setelah sesi tanya jawab, akhirnya FGD Koperasi se Kabupaten Madina ini ditutup oleh Kadis Koperasi UKM Madina M. Affandi dengan mengambil beberapa kesimpulan sebagai rekomendasi FGD ini. Selanjutnya dilakukan sesi photo bersama. (alfian)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dinas PUPR Madina Laksanakan Konsultasi Publik Ke 2 Penyusunan KLHS Revisi RTRW

4 Oktober 2024 - 18:12

Pj. Bupati Palas Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Pembinaan Desa Statistik

4 Oktober 2024 - 13:56

Tokoh Masyarakat Mandailing Julu Dukung Palson SAHATA di Pilkada Madina 2024

3 Oktober 2024 - 14:56

Faslah Siregar “Sitangan Dingin” Spesialis Pemenangan Pilkada Madina

3 Oktober 2024 - 11:19

Cawabup Ichwan Bantu Biaya Persalinan Caesar Warga Tapus di RS. Permata Madina

3 Oktober 2024 - 08:29

Pj. Bupati Buka LKP Kwarcab Palas Di Bumi Perkemahan Tor Sipiramanuk

2 Oktober 2024 - 21:33

Trending di Berita Daerah