Madinapos.com – Padang Lawas.
Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumut (GPMP-SU), Ismail Pandapotan Siregar komentari pernyataan oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terkesan membela oknum Kadis Kesehatan Palas.
Pernyataan Kadis kesehatan Palas melalui PPK terkait laporan GPMP-SU beberapa waktu lalu mengatakan bahwa laporan GPMP-SU tersebut dinilai tidak mendasar dengan dalih sudah sesuai dengan Spek RAB yang ada.
” Menurut saya sah-sah saja sebab itu merupakan hak mereka untuk membela diri,” kata Ismail ketika dikonfirmasi awak media Via Whast App Selasa (03/10/2023).
Ismail kemudian menyayangkan pernyataan salah satu anggota DPRD Palas yang terkesan membela Kadis Kesehatan Palas. Bahkan anggota DPRD tersebut mengatakan bahwa laporan di Kejatisu itu mengganggu jalannya roda pemerintahan dan mencari kesalahan khususnya di Palas.
Ismail juga menyebut, sesuai Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Saya merasa heran dengan pernyataan oknum anggota DPRD Palas, saya menyarankan agar bapak DPRD yang terhormat agar kembali membaca dan belajar terkait tupoksi perwakilan rakyat,” tegas Ismail.
Ia juga mengatakan tahu Komisi B DPRD Palas adalah mitra kerja dinas kesehatan namun menyayangkan belum dilakukan pemanggilan namun sudah membela,” wajar ditanya ada apa dengan anggota dewan yang terhormat tersebut,’ tukas Ismal.
Terlepas dari pernyataan beberapa oknum yang terkesan membela Kadis Kesehatan Palas, Ismail yakin dan percaya kepada Kejatisu bisa mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Palas.
” Saya yakin dan percaya, bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa menuntaskan kasus ini dan Pihak Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut pasti bisa mencium bau aromanya,” tandas Ismail.
Diketahui, GPMP-SU melaporkan Kadis Kesehatan Palas ke Kejatisu dengan nomor 09/B/GPMP-SU/IX/2023 tanggal 06 September 2023 di PTSP yang diterima oleh putri sebagai petugas PTSP Kejatisu.(**)
Penulis : A Salam Srg.