Madinapos.com – Paluta
Dimintai pendapatnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN) Sumatera Utara mengatakan mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pemberantasan kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Kita memberikan apresiasi dan dukungan yang setinggi- tingginya pada Kejari Paluta dan timnya dalam rangka penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi”, kata Ketua DPW LSM BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay setibanya di Bandara Kualanamu, Kamis (14/9).
Apalagi kita dengar saat ini, lanjutnya Kejari Paluta ada menahan seorang Kepala Desa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa T.A 2020 – 2021 kurang lebih sebesar Rp. 273 juta.,”kita berharap Kejari Paluta tidak hanya berhenti disini, tetapi kita harapkan seluruh intansi yang ada dugaan korupsi disikat, sebab praktik korupsi sangat merugikan bangsa dan Negara.” sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Paluta melakukan penahanan Kepala Desa Pangkal Dolok Julu Paluta berinisial LH. Tersangka saat ini diamanahkan di Kejari Paluta dengan sangkaan kasus korupsi ADD. T.A 2020 – 2021.
Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Gunungtua dengan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023, akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Medan.(**)
Penulis: A Salam Siregar