Madinapos.com – Natal
Irawardi, S.Pd Kordinator Wilayah Dinas Pendidikan Mandailing Natal XVI di Natal saat dikonfirmasi media ini terkait kasus kekerasan terhadap anak mengatakan apapun alasannya ini tidak bisa dibenarkan sehingga ia mewakili PGRI Kecamatan Natal, para kepala sekolah yang ada di Kecamatan Natal dan para orang tua murid juga menyatakan keberatan.
“Kami sampaikan keberatan atas kasus kekerasan anak yang menimpa salah seorang anak didik kami pelajar Kelas 4 SD 358 Natal dan meminta ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya Selasa (29/8) pagi.
” Kita sangat mengharapkan tindakan kekerasan anak dapat dicegah dan pelaku mendapat hukuman setimpal”, tutupnya.
Terpisah, Kapolsek Natal AKP Ayub Nasution saat dikonfirmasi media ini terkait kronologi kejadian ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada hari senin (28/08) sekitar pukul 15.30 Wib
Kita, lanjut Kapolsek terima laporan dari pihak keluarga korban sekitar pukul 15.30 wib bahwa terjadi penganiayaan terhadap salah seorang siswa SD dan terduga pelaku nya merupakan salah satu petugas Rutan Kelas IIb Natal,” yang mana setelah laporan diterima kita langsung meneruskan laporan ke Polres Madina dan kita kawal sampai ke Polres untuk ditangani lebih lanjut”, ungkapnya.
“Saya kawal tadi malam bersama dengan anggota, selanjutnya kasus ini kita percayakan kepada pihak polres dan saat ini sedang diproses, mudah-mudahan ditangani dengan sebaik-baiknya”. ucap Kapolsek
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, kejadian bermula saat sekelompok anak sedang bermain-main saat pulang dari sekolah dan main lemparan, sehingga mengenai rumah pelaku. Informasinya pelaku merasa keberatan hingga melakukan pengejaran.
Disaat kawan – kawannya lari, NV (korban) ditinggal kawan-kawannya hingga terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Sipir Rutan Kelas IIb Natal (MP-S)