Menu ✖

Mode Gelap

Sosial

Ahli Waris Anggota PWI Madina Terima Santunan Rp. 42 Juta Dari BPJS


					Ahli Waris Anggota PWI Madina Terima Santunan Rp. 42 Juta Dari BPJS Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Ahli waris dari Ismail Muda Nasution, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan Kabupaten Madina, Senin (28/8/2023)

Ismail Muda Nasution alias Oji meninggal dunia pada hari Senin 17 Juli yang lalu. Oji merupakan wartawan dari surat kabar Warta Indonesia Baru, dan merupakan anggota PWI Kabupaten Madina.

Santunan sebesar Rp 42 juta ini diserahkan langsung kepala BPJS Tenaga Kerja cabang Panyabungan Rolan L. Tobing didampingi Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis kepada istri almarhum, Nurhamidah Nasution (43) dan anaknya bernama Anwar (20). Turut hadir sekretaris PWI Madina Zamharir Rangkuti, wakil ketua Abdul Holik, dan pengurus lainnya: Muhammad Saima Putra, Ruslan Fadli Mustafid dan Irfansyah Nasution.

“Kami dari keluarga almarhum mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Farianda Putra Sinik, ketua PWI Sumut beserta jajaran pengurus, juga kepada pengurus PWI Kabupaten Madina atas santunan yanga kami terima hari ini. Santunan ini akan kami gunakan sebaik-baiknya,” ujar Hamidah sembari mengusap air matanya.

Hamidah dan anaknya Anwar menyampaikan santunan yang sudah masuk ke rekeningnya berjumlah Rp 42 juta itu akan mereka manfaatkan untuk membuka usaha.

“Anak-anak dua orang masih kuliah dan ada yang masih sekolah dasar. Kami akan membuka usaha kios untuk memenuhi kebutuhan anak-anak,” pungkasnya.

Sementara Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis turut mengucapkan terima kasih kepada ketua PWI Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik SE beserta pengurus karena telah membuktikan perhatian kepada seluruh anggota melalui program kerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja dengan mengikutsertakan seluruh anggota PWI di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga dengan program ini para wartawan anggota PWI Sumut merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.

Wartawan anggota PWI tidak perlu was-was lagi dalam bekerja karena telah dilindungi program BPJS yaitu: santunan kematian, dan kecelakaan kerja. Yang mana anggota PWI yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan anggota PWI yang mengalami kecelakaan akan mendapat pengobatan sampai sembuh total.

“Ini bentuk perhatian dan kepedulian PWI Sumut kepada anggota. Santunan ini sangat bermanfaat bagi ahli waris anggota yang meninggal dunia, sehingga beban ekonomi untuk melanjutkan hidup dapat terbantu. Kami harap kiranya ahli waris almarhum memanfaatkan santunan ini sebagai modal membangun usaha,” sebut Ridwan. (Rilis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kades Gunung Tua MS Serahkan Bantuan Berobat Kepada Warganya

6 Mei 2025 - 22:12

PT Prakarsa Dharma Maduma Salurkan Bantuan Kepada 63 Siswa Kurang Mampu di Linggabayu

21 April 2025 - 12:27

Lagi, Pengunjung Pasar Baru Panyabungan Dapat Hadiah Kejutan dari Pengelola

17 April 2025 - 14:48

Sukhairi Pastikan Tetap Bersama Anak Yatim Meski Nantinya Tidak Jabat Bupati Madina Lagi

28 Februari 2025 - 16:12

Korban Kebakaran Tambangan Tonga Terima Bantuan Dari Anak Rantau

28 Januari 2025 - 15:57

Arifah Najiha Nasution Resmi Menyandang Gelar dokter Dari Fakultas Kedokteran UISU Medan

23 Januari 2025 - 22:06

Trending di Berita Daerah